| Sabtu, 18 Desember 2004 | NASIONAL |
Lima Anggota DPR dari Jateng Segera Diperiksa
JAKARTA-Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mengeluarkan surat izin pemeriksaan lima anggota DPR/MPR 2004-2009 dari Jawa Tengah, terkait kasus dugaan korupsi dana APBD 2003 Rp 14 miliar. Sehubungan dengan itu, Kejaksaan akan segera menindaklanjuti. Kelima anggota Dewan tersebut, yakni Ahmad Thoyfoer (F-PPP), M Faqih Chaeroni (F-PPP), Daromi Irdjas (F-PG), Zuber Syafawi (F-PKS), dan Ahmad Daroji (F-PG). Mereka adalah mantan anggota DPRD Jawa Tengah. "Izin keluar pada 9 Desember 2004," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RJ Suhandojo di Kejaksaan Agung, Jumat (17/12). Sementara itu, diperoleh keterangan, izin pemeriksaan dari Presiden belum diterima Kejaksaan Tinggi Jateng. ''Kami tidak akan mengulur-ulur waktu untuk melakukan pemeriksaan setelah surat izin tersebut resmi diterima,'' kata Kajati J Parjanto, semalam. Dia memperkirakan surat tersebut masih dalam proses untuk sampai ke Kejati. ''Mudah-mudahan Senin lusa sudah sampai.'' Pihaknya tidak akan mengulur-ulur waktu untuk melakukan pemanggilan. Untuk memeriksa sebenarnya sudah keinginan sejak dulu. Tapi karena ada prosedur yang harus dilalui, maka menunggu izin dari Presiden. ''Kami maunya cepat. Tapi semua kan ada prosedur yang harus dilalui,'' tandasnya. Secara terpisah, Zuber Safawi menyatakan siap untuk memenuhi panggilan Kejati dalam rangka memberikan keterangan. ''Ya, ndak apa-apa,'' katanya. Dia menandaskan, sejak dulu menyikapi biasa proses yang sedang berjalan di kejaksaan tersebut. Dia akan menunggu pemanggilan dari kejaksaan setelah ada izin dari Presiden. Hal senada disampaikan Ahmad Darodji. Bahkan, mantan Sekretaris DPD Partai Golkar Jateng tersebut menyatakan, Senin (13/12) pagi dia datang ke Kejati untuk memberikan keterangan. ''Ya saya sampaikan cuma terima duit, tapi ndak ngerti prosesnya.'' Dia siap untuk mengembalikan uang yang telah diterimanya itu, jika dianggap merugikan negara karena ketidaktahuan tersebut. Penahanan Koordinator Konsorsium LSM Anti-Money Politics (Kolamp) Jateng Jawade Hafidz mendesak Kejati segera melakukan tindakan represif berupa penahanan 14 tersangka kasus dugaan korupsi APBD Jateng 2003 senilai Rp 14,8 miliar. Sebab, sebagai mantan anggota Dewan yang masih memiliki kekuatan, dikhawatirkan akan memengaruhi proses hukum. ''Kalau memang serius, harus segera dilakukan tindakan represif dengan melakukan penahanan para tersangka," katanya. Dia menambahkan, untuk membuktikan keseriusannya, Kejati juga perlu menyampaikan perihal uang APBD yang diduga telah dikorupsi. ''Apakah para tersangka sudah mengembalikan uang tersebut atau belum. Kalau sudah nilainya berapa dan dikembalikan ke mana. Dengan begitu semuanya juga akan terlihat transparan.'' Pakar hukum pidana dari Undip Prof Dr Nyoman Serikat Putra Jaya SH MH menyatakan, meski mengembalikan uang yang diduga hasil korupsi, tidak akan menghapuskan tindak pidana dalam kasus tersebut. Sesuai dengan Pasal 4 UU 31/1999 jo UU 20/2001, jelasnya, pengembalian kerugian keuangan negara tidak akan menghapuskan tindak pidana yang dituduhkan. Dia melihat, kalaupun pada akhirnya ada upaya dari mantan anggota Dewan mengembalikan uang, paling tidak ada upaya mengembalikan keuangan negara. Menyangkut desakan dilakukan penahanan, Kajati Parjanto menyatakan, hal itu merupakan kewenangan penyidik Kejati. ''Kalau memang diperlukan penahanan, tentu akan ditahan. Kalau dirasa tidak perlu, ya tidak dilakukan.'' Penahanan bisa dilakukan, katanya, antara lain jika dikhawatirkan tersangka mempersulit pemeriksaan. Kriteria mempersulit tersebut yakni akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti. (G7-33.58t) |