| Sabtu, 18 Desember 2004 | MURIA |
14 Sopir Truk Pengangkut Kayu Ilegal DiperiksaPATI - Sebanyak 14 sopir truk pengangkut kayu Kalimantan yang diduga keras tidak dilengkapi dokumen sah, kini tengah diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik dari Polwil dan Polres Pati. Dari keterangan saksi tersebut diharapkan segera terungkap pemilik kayu yang sebenarnya. Kapolwil Komisaris Besar (Kombes) Polisi Drs Suhartono MM menegaskan hal tersebut, Jumat (17/12) kemarin, terkait dengan seputar penanganan kasus illegal logging. Kalau alur pengiriman kayu dari daerah asalnya, Kalimantan, yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), polanya sudak jelas. Pengiriman tersebut, kata dia lebih lanjut, adalah melalui jasa pemilik jasa usaha pelayaran rakyat (Pelra). Di Pati, pemilik jasa usaha yang membuka kantor di lingkungan Pelabuhan Juwana jumlahnya tidak kurang dari 30 orang. Dengan demikian, yang bertanggung jawab masuknya kayu ilegal dari Kalamantan tentu saja pemilik jasa usaha itu sehingga yang patut diduga sebagai tersangka yang akan segera dilakukan pemeriksaan tak lain adalah para pemilik jasa usaha Pelra. Menyangkut nama-nama pengusaha itu, polisi sudah mempunyai catatatan khusus. "Tentang siapa nama dimaksud, saat ini belum tepat kalau dibeberkan di media massa." Bukti Oleh karena itu, masih kata Suhartono, para wartawan diharap sedikit bersabar. Pasalnya, kalau diungkapkan sekarang, sampai saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka yang akan diperiksa sehingga bagaimanapun azas praduga tak bersalah harus dihargai. Hanya karena pertimbangan masalah itulah polisi tidak mau gegabah, tapi prosedur pemeriksaan memang mengharuskan hal tersebut. Pendek kata, dari hasil pemeriksaan para saksi akan terungkap siapa yang memberi perintah untuk mengangkut kayu ilegal tersebut. Jika saksi-saksi sudah mengungkapkan semua itu maka polisi tinggal menetapkan siapa yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka. Dalam masalah tersebut, tentu tinggal menunggu waktu saja karena dari tiga kapal pengangkut yang sandar di pelabuhan, pengusaha pelayaran yang menerima tak bisa menghindar. Demikian pula, jika lolosnya kayu dari daerah asal ke Pelabuhan Juwana tersebut menggunakan bantuan jasa pejabat maka sekalian saja pejabatnya dijadikan tersangka. "Pokoknya, kami tidak main-main dalam menangani kayu Kalimantan yang tidak dilengkapi dokumen sah. Silakan kirim kayu sebanyak-banyaknya asal yang legal." Seperti dikabarkan Suara Merdeka (17/12), paling sedikit 14 truk kayu dari Kalimantan yang diduga ilegal karena tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) terpaksa diamankan oleh petugas dari Polwil dan Polres Pati. Kayu-kayu tersebut diangkut dengan tiga kapal dan secara berturut-turut sejak Minggu malam lalu (12/12) merapat di dermaga Pelabuhan Juwana. (ad-15n) |