| Sabtu, 18 Desember 2004 | BANYUMAS |
Tim Eksekutif Pangkas Anggaran Mobil DinasPURWOKERTO- Bagian Aset Pemerintah Kabupaten Banyumas mengajukan anggaran pengadaan sarana dan prasarana operasional penunjang peningkatan pendapatan asli daerah Rp 5 miliar. Namun tim anggaran eksekutif memangkasnya. Anggaran dari bagi hasil pajak dan retribusi tahun 2003 dengan Provinsi Jateng itu saat diajukan ke DPRD dalam nota keuangan RAPBD 2005 tinggal Rp 2,6 miliar. Kini, DPRD membahas usulan RAPBD 2005 tersebut. Pembelian kendaraan operasional Rp 2,6 miliar itu juga dikritik dan dikurangi oleh DPRD. Kabarnya DPRD meminta tambahan jatah kendaraan. Namun karena masih pembahasan, belum ada keputusan final berapa anggaran yang dikurangi atau pos apa yang dipotong. Kepala Bidang Pendapatan merangkap YMT Bidang Aset Drs Nugroho Purwoadi MM didampingi Kepala Seksi Pengadaan Untung Sugiarto, Rabu (15/12), mengemukakan dalam perencanaan program kerja tahun anggaran 2005 mengalokasikan uang bagi hasil untuk pengadaan kendaraan operasional dan penunjang peningkatan pendapatan asli daerah. Semula jika anggaran Rp 4,8 miliar disetujui untuk membeli sembilan kendaraan dinas. Itu meliputi satu unit truk sampah, mobil pemadam kebakaran, truk amrol, weelouder, mobil hidrolit untuk lampu penerangan jalan, tiga unit kendaraan L-300, tiga unir ambulans puskesmas, 70 unit motor untuk kecamatan dan unit kerja, serta empat unit sepeda motor untuk pengawalan DLLAJ dan Satpol PP. ''Total anggaran yang kami ajukan Rp 5 miliar lebih. Namun karena ada prioritas lain yang mendesak, tim anggaran eksekutif hanya menyetujui Rp 2,6 miliar yang diajukan ke DPRD. Jika sekarang DPRD mengkritik, saya tak tahu pos apa yang akan dipotong. Pembelian kendaraan operasional DPRD sejak awal tidak kami anggarkan,'' ujarnya. Anggaran Rp 2,6 miliar yang masuk pos belanja modal itu antara lain akan digunakan membeli empat kendaraan dinas. Dana itu, kata Nugroho, kelebihan pendapatan bersama Pemerintah Provinsi dalam penarikan pajak dan retribusi di kabupaten. Gubernur Mardiyanto mengarahkan kelebihan itu untuk pengadaan sarana dan prasarana penunjang pendapatan asli daerah. Provinsi mengirim kelebihan anggaran itu dalam bentuk tunai. Adapun biasanya berupa barang. ''Penggunaan anggaran pengadaan sarana dan prasarana itu juga berdasar SK Gubernur. Jadi kami melangkah sesuai dengan peraturan. Jika disuruh memilih ya kami ingin diberi barang saja. Biar saat pengajuan seperti ini kami tidak disorot,'' kata Nugroho. (G22-86) |