| Rabu, 15 Desember 2004 | SALA |
Larangan Penebangan Belum DitaatiWONOGIRI - Pelarangan penebangan pohon demi mencegah terjadinya erosi dan banjir, ternyata belum sepenuhnya ditaati. Terbukti, meski Bupati Wonogiri H Begug Poernomosidi SH telah mengeluarkan larangan itu, di lapangan justru masih terjadi perilaku yang kontradiktif. Dilaporkan, penebangan pohon masih berlanjut, termasuk di kawasan terjaga, seperti areal hutan milik Perhutani dan kawasan green belt (sabuk hijau) yang melingkari Waduk Gajahmungkur Wonogiri. Padahal, Bupati telah mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 360/8112 tanggal 11 Desember 2004 tentang pelarangan penebangan pohon secara sembarangan. Kemunculan instruksi bupati ini, dinilai masih belum efektif untuk mengendalikan penebangan liar tersebut. Sebab, menurut tokoh masyarakat, Heriyanto, pihaknya baru saja menerima informasi tentang adanya penebangan hutan di Gunung Tunggangan wilayah perbatasan Kecamatan Jatiroto-Tirtomoyo. Selain itu, juga ditemukan penebangan liar di areal green belt (sabuk hijau) Waduk Gajahmungkur Wonogiri. Kasubag Pemberitaan Bagian Humas Pemkab, Drs Mulyanto menyatakan, ada lima butir yang diinstruksikan Bupati berkait dengan musim penghujan. Pertama, menyeru kepada para ketua tim penanggulangan bencana alam dan seluruh anggotanya untuk siap siaga dan membuka posko bencana alam 24 jam. Kedua, melakukan tindakan penanganan segera bila terjadi bencana alam di wilayahnya dan melaporkan kepada bupati. Mewaspadai Ketiga, camat selaku penanggung jawab wilayah agar mewaspadai kemungkinan terjadinya bencana alam di daerah-daerah rawan bencana. Keempat, melakukan tindakan antisipasi terhadap daerah yang diindikasikan rawan bencan alam. Kelima, dilarang melakukan penebangan secara sembarangan yang dapat menimbulkan erosi dan bahaya banjir. ''Berkait dengan penebangan itu kami sudah mengecek ke sana. Memang betul tempat itu terjadi penebangan tanaman hutan. Namun menurut petugas hutan di sana, itu sebagai tebang penjarangan,'' tegas Kabag Humas Pemkab Wonogiri Eko Muslich Martono SE MM. Adapun untuk kawasan green belt, itu menjadi kewenangan Proyek Bengawan Solo (PBS). Eko menjelaskan, instruksi bupati ini diharapkan bisa dipahami oleh semua pihak. Utamanya, pihak-pihak yang memiliki tugas dan kewenangan menjaga kelestarian hutan dan konservasi lingkungan. Semua camat dan pemuka masyarakat yang mempunyai akses langsung pada khalayak, juga diharapkan memberikan pemahaman kepada penduduk agar melu handarbeni (ikut memiliki) dan menjaga kelestarian alam. Sebab kelestarian alam akan mencegah banjir serta tanah longsor, terlebih pada musim penghujan seperti sekarang. (P27-20i) |