| Rabu, 15 Desember 2004 | SALA |
Makam Milik Keraton Makin Sempit
KERATON SURAKARTA - Semakin meluasnya permukiman di atas sejumlah tanah kuburan atau makam khusus bagi keluarga Keraton, seperti Makam Laweyan, sebenarnya terjadi akibat sikap Keraton di masa lalu yang tidak tegas terhadap para perambah. Faktor itulah, yang menjadi sebab utama kian menyempitnya wilayah TPK (tempat pemakanan khusus), yang bahkan kini disebutkan tinggal 40 lubang. Kalau mau melakukan pendekatan kepada para penghuni, masih bisa memanfaatkan tanah-tanah di luar pagar yang sekarang ada, karena setiap tanah kuburan pasti ada lokasi reserve-nya. ''Cuma, karena di masa lalu Keraton tidak tegas terhadap setiap perambah, kini jadi kesulitan sendiri ketika membutuhkannya,'' ujar Humas Keraton, KRMH Raditya Lintang Sasangka SE MSi ketika dimintai tanggapan perihal menciutnya tanah-tanah makam khusus untuk keluarga Keraton, kemarin. Dikatakan, kalau hanya melihat pagarnya yang dianggap menjadi batas wilayah Makam Laweyan, memang benar di TPK itu tinggal 40 lubang, dan diperkirakan tidak akan cukup untuk cadangan para putra-putri dan wayah dalem. Tetapi sebenarnya, wilayah makam itu sangat luas dan masih ada reserve cukup luas di luar pagar tersebut. Namun, lanjutnya, baik Makam Laweyan yang disebutkan sebagai makam khusus untuk putra-putri dan wayah dalem maupun Astana Raja-raja Pajimatan, Imogiri, Bantul, DIY, sebenarnya bukan satu-satunya untuk memakamkan anak-cucu raja. Artinya, sekalipun termasuk kategori anak-cucu dan menantu raja, tidak ada keharusan dimakamkan di TPK-TPK itu. Izin Sinuhun ''Yang jelas, putra-putri dalem yang bisa dimakamkan di Imogiri harus mendapat izin dari Sinuhun atau raja. Demikian pula di Makam Laweyan. Sebaliknya, tidak ada keharusan bagi anak-cucu raja dimakamkan di tempat itu. Keputusan sepenuhnya ada di tangan setiap anak-cucu. Banyak yang justru dimakamkan di tempat pemakamam umum (TPU),'' jelas dosen pengajar di FE UNS itu. Kalau asumsinya masih tersisa 40 lubang, terlebih semua putra-putri dan wayah dalem dari pendahulu hingga SISKS Paku Buwono XII mendapat izin dari Sinuhun Paku Buwono XIII, memang tidaklah cukup. Karena, Astana Imogiri-pun tinggal tersisa sedikit, sementara hingga kini belum ada lokasi tanah kosong khusus untuk reserve kebutuhan tempat pemakaman baru. Namun, melihat kenyataan dan kemungkinan-kemungkinan tersebut, saat ini Keraton belum begitu mendesak butuh lokasi baru. Dosen pengajar pascasarjana Fisipol UNS itu ingin agar Sinuhun segera mengutus pimpinan lembaga terkait untuk melakukan pendekatan kepada para perambah, pemerintah lingkungan dan wilayah, dan aparat terkait lainnya. ''Selain untuk mengklarifikasi batas-batas wilayah makam secara hukum, kami berharap juga segera ada penegasan terhadap para perambah dan pemukim. Kalau batas-batasnya tegas, aturan mainnya tegas, dan penegakan hukumnya juga tegas, saya kira akan mudah mengurai ketidakjelasan proses legalitas perambahan yang selama ini setengahnya didiamkan,'' tambah intelektual Keraton yang bernama kecil BRM Bambang Irawan itu. Pimpinan Sanggar Pambiwara Keraton tersebut juga menambahkan, sejak para pendahulu, tidak hanya para raja yang bisa dimakamkan di Astana Pajimatan, Imogiri. Selain para putra-putri dalem, garwa dalem yang hanya selir pun bisa dimakamkan di tempat tersebut, tetapi atas seizin Sinuhun. Termasuk pula, para menantu Sinuhun. (won-17a) |