logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 15 Desember 2004 SALA
Line

Pansus Lakukan Kunjungan Kerja

KARANGASEM- Untuk menghindari peluang pelanggaran terhadap PP 24/2004 ataupun perundangan terkait, Ketua dan Sekretaris Pansus Raperda Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Surakarta, masing-masing Ir Bimo Putranto dan Supriyanto, serta perwakilan dari Kantor Keuangan Daerah dan Bagian Hukum dan HAM Pemkot akan melakukan kunjungan kerja ke Jakarta dan Surabaya.

Kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Departemen Dalam Negeri dan DPRD Kota Surabaya tersebut, menurut Ketua Pansus Ir Bimo Putranto, dianggap perlu lantaran poin b ayat 3 pasal 25 PP 24/2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD yang dijadikan acuan pembuatan Raperda menimbulkan penafsiran yang berbeda.

Selain itu, pihaknya juga akan mengonsultasikan ayat 2 pasal 26 ayat 2 Raperda yang mengatur belanja penunjang kegiatan pimpinan DPRD. Sebab ada usulan dari beberapa anggota Pansus, lantaran ayat tersebut dinilai tidak diatur dalam PP 24/2004.

"Kami perlu berkonsultasi dengan dua lembaga tersebut, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Terutama menyangkut ayat 2 pasal 26 Raperda serta poin b pasal 25 PP 24/2004 tentang belanja barang dan jasa. Kami tidak ingin terjebak seperti yang dialami anggota periode sebelumnya," kata dia.

Sudah Berubah

Dipilihnya DPRD Surabaya, lantaran lembaga itu telah melakukan perubahan Raperda yang kini dibahas di DPRD Surakarta. "DPRD Surabaya telah selesai membahas Raperda, seusai berkonsultasi kepada Depdagri. Karena itu kami ke sana dulu besok sore (Rabu 15/12), baru kemudian ke Dirjen Keuangan Daerah Depdagri Jakarta Kamis (16/12) sore."

Dalam penjelasan dikatakan, belanja barang dan jasa antara lain meliputi asuransi, listrik, dan telepon.

"Ini yang menimbulkan kerancuan, apalagi dalam bagian penjelasan tidak ada. Kami ingin penegasan, apakah belanja barang dan jasa itu hanya bagi lembaga DPRD untuk masing-masing anggota."

Beberapa anggota Pansus, menurut Sekretaris Pansus Supriyanto, berdasarkan hasil konsultasi dengan pakar hukum menilai tunjangan tersebut diperuntukkan bagi masing-masing anggota DPRD. Adapun tim dari eksekutif menilai tunjangan itu hanya diperuntukkan bagi lembaga DPRD. (G13-17s)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA