| Rabu, 15 Desember 2004 | SALA |
Belanja Penunjang Pimpinan DPRD Dihapus
KARANGASEM- Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Surakarta sepakat untuk menghapus pasal 26 ayat 2 Raperda. Sebab, ayat yang mengatur belanja penunjang kegiatan pimpinan DPRD tersebut dinilai telah menyimpang dari PP 24/2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. "Karena dinilai tidak ada acuannya, Pansus sepakat ayat 2 pasal 26 didrop dari Raperda. Kami juga khawatir pasal tersebut menjadi masalah pimpinan di kemudian hari. Jangan sampai perda itu nanti menjadi peluang bagi pimpinan untuk bernasib sama dengan anggota periode sebelumnya," kata Sekretaris Pansus Supriyanto, Selasa (13/12). Dalam ayat (2) pasal 26 Raperda disebutkan, belanja penunjang kegiatan pimpinan DPRD disediakan untuk membiayai kegiatan lain atas nama DPRD selain yang dimaksud ayat (1) dan ditetapkan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. Adapun ayat (1) menyatakan belanja penunjang kegiatan disediakan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi dan wewenang DPRD berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan pimpinan DPRD dan disampaikan dalam rapat paripurna. Menurut dia, kegiatan lain pimpinan DPRD yang dimaksud pada ayat 2 pasal 26 Raperda tersebut menjadi tanggung jawab pribadi. "Sama halnya dengan anggota DPRD lain, tidak ada pengistimewaan bagi pimpinan DPRD. Jadi kegiatan lain yang dimaksudkan itu menjadi tanggung jawab pribadi, tidak bisa bila kemudian diatasnamakan DPRD." Terkesan Dipaksakan Sekadar diketahui, sebelumnya dalam draf tata tertib DPRD Surakarta pasal 144 ayat (2) juga dimasukkan usulan belanja penunjang pimpinan DPRD, dengan inti sama persis seperti ayat (2) pasal 26 Raperda. Setelah diprotes beberapa kalangan dalam public hearing di DPRD yang menghadirkan beberapa kalangan belum lama ini, ayat tersebut dihapuskan. Akhirnya, tatib DPRD ditetapkan setelah ayat tersebut didrop. Tampaknya upaya memasukkan ayat itu tidak berhenti, meski tatib DPRD sudah disahkan . Dalam pembahasan raperda pun, usulan tentang belanja penunjang pimpinan kembali dimasukkan dalam draf yang kini sedang dibahas Pansus. Ironisnya, dalam pasal tersebut ada kesan dipaksakan lantaran pengesahan nanti sekadar dilakukan pimpinan DPRD melalui rapat paripurna. "Kalau nanti sampai lolos, itu justru akan menjebak pimpinan. Apalagi masyarakat kita saat ini sudah sangat kritis, segala kebijakan yang diambil DPRD terus mendapatkan sorotan. Kami hanya menutup peluang agar pimpinan DPRD tidak mengalami tuduhan yang sama dengan anggota periode sebelumnya. Tidak mungkin kan, jatuh ke lubang yang sama." (G13-17s) |