logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 15 Desember 2004 SALA
Line

Utang Jatuh Tempo 2005 Mencapai Rp 47 Miliar

KARANGASEM- Panitia Khusus Arah dan Kebijakan Umum APBD 2005 DPRD Surakarta menyarankan agar pengajuan utang ditangguhkan terlebih dahulu. Sebab untuk tahun 2005, utang jatuh tempo yang harus dibayarkan Pemkot mencapai Rp 47 miliar.

Sekretaris Pansus Ir Hariadi Saptono mengatakan, terjadinya defisit APBD 2004 Rp 25,7 miliar antara lain juga diakibatkan utang jatuh tempo yang harus dibayarkan Pemkot. "Kami tidak ingin mengulang kejadian sebelumnya, karena pengajuan utang itu sangat memengaruhi tahun anggaran berikutnya. Maka, kami tidak ingin itu menjadi beban tahun-tahun berikutnya."

Selain karena besarnya utang jatuh tempo pada 2005 -antara lain utang pembangunan Pasar Singosaren dan rehabilitasi lampu penerangan jalan umum- terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi Pemkot sebelum mengajukan pinjaman.

Dalam Bab III pasal 8 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 23/2003 tentang Pengendalian Jumlah Kumulatif Defisit APBN, APBD disebutkan, jumlah sisa pinjaman daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi dari penerimaan umum APBD sebelumnya.

Selain itu, Debt Service Coverage Ratio (DSCR) paling sedikit 2,5%. Laporan keuangan dua tahun anggaran sebelumnya telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan dan tidak memiliki tunggakan pinjaman kepada Pemerintah Pusat dan atau pemberi pinjaman luar negeri.

"Karena itu, selain perlu penangguhan melakukan utang, perlu juga dilakukan penjadwalan yang cermat terhadap pola-pola pembayaran kewajiban pemerintah daerah. Juga, pembayaran belanja aparatur dan belanja publik yang menjadi kegiatan rutin Pemkot, sehingga likuiditas Pemkot tidak terganggu," imbuh anggota Pansus AKU, Reny Widyawati SE.

Pilkada

Terkait pembiayaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung 2005, Hariadi mendesak adanya kejelasan sikap Pemerintah Pusat. Belajar dari pengalaman pilpres lalu, pembiayaan yang dijanjikan Pemerintah Pusat ternyata diserahkan secara bertahap.

Tentunya, Pemkot harus nalangi pembiayaan yang menjadikan likuiditas keuangan sedikit terganggu. "Pemkot harus klarifikasi ke Pusat, termasuk besarnya berapa. Dengan demikian Pemkot bisa mengangarkan jumlah yang sesuai."

Meski Pilkada diserahkan penyelenggaraannya kepada daerah, dia berharap Pemerintah Pusat tidak kemudian membebankan sebagian besar pembiayaan kepada daerah.

"Jangan kemudian Pusat menyatakan hanya memberikan support biaya, bukankah itu merupakan gawe nasional? Tidak bisa kemudian kalau dibebankan daerah, sementara Pusat hanya sebagian kecil."

Sementara itu Kepala Kantor Keuangan Surakarta, Drs Anung Indro Susanto saat dihubungi Suara Merdeka membantah besaran utang jatuh tempo yang harus dibayarkan sebesar Rp 47 miliar. Yang benar hanya sekitar Rp 24 miliar lebih sedikit.

Jumlah tersebut antara lain untuk dana utang pembangunan Balai Kota Rp 12 miliar, pembangunan gedung DPRD Rp 7 miliar dan utang-utang lama Pemkot ke Pemerintah Pusat sekitar Rp 5 miliar. ''Tepatnya saya tidak membawa data, tapi hanya sekitar itu, tidak sampai yang diutarakan Pak Hariadi.'' (G13,an-17s)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA