logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 15 Desember 2004 SALA
Line

Calon Independen Bisa Lolos

KENTINGAN- Calon independen yang ingin maju dalam ajang pemilihan Wali Kota Surakarta mendatang, diprediksi pengamat hukum Moh Jamin SH MHum akan susah lolos. Sebab, pasal 59 UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang di dalamnya antara lain menyebut parpol memberikan peluang kepada calon independen, tidak diikuti sanksi.

"Memang pada pasal 59 itu menyebut peluang transparansi pemilihan dan parpol memberikan kesempatan pada calon independen. Tetapi karena tidak diikuti sanksi bagi yang tidak menjalankan aturan tersebut, maka pelaksanaannya susah," kata Pembantu Dekan I UNS Surakarta itu, kemarin.

Karena tidak adanya sanksi itu, kata dia, maka kemungkinan parpol mengajukan calon independen yang notabene bukan kadernya, berpeluang lebih kecil. Apalagi parpol yang boleh mengajukan calon wali kota sangat terbatas, yakni yang mendapat perolehan suara 15%. Dengan demikian keputusan partai dalam menentukan calon yang hanya boleh satu pasang, sangat berpengaruh.

Meski demikian, calon independen bisa juga lolos dan dijagokan parpol kalau ada kompromi dan komitmen-komitmen tertentu dengan elite sebuah parpol. Misalnya, seorang calon independen yang dipandang berpengaruh besar secara politik dan punya dukungan ekonomi kuat, mungkin dapat dijagokan parpol.

"Jadi prediksi saya, calon independen yang nanti diajukan parpol itu calon yang mempunyai uang dan kelas kakap dari sisi finansial. Dosen saja tak cukup. Nama-nama calon independen yang muncul kini sebagian besar tergolong kelas kakap," ujarnya.

Jamin menuturkan, kalau calon-calon kelas kakap itu berkualitas, sebenarnya tidak masalah. Namun jika mereka hanya bisa menggerojog uang yang banyak kepada parpol yang akan mengajukan, akan memunculkan pilihan calon yang kurang berkualitas.

Ketidakpuasan

Menurutnya, karena merupakan pasal kompromi dan tanpa sanksi tegas maka kemungkinan terjadi gugat-menggugat, baik antarcalon maupun calon dengan parpol. Ketidakpuasan antarcalon independen juga bisa terjadi. "Gugatan perdata atas kasus-kasus itu cukup potensial. Namun peran KPU juga besar, yakni sebagai fungsi kontrol," katanya.

Pengamat politik Drs Totok Sarsito SU MA berpendapat, sesuai dengan aturan maka calon independen harus punya "cantolan" pada parpol jika ingin maju ke pemilihan. Sementara parpol biasanya akan membuka pendaftaran termasuk bagi calon independen, misalnya lewat sistem konvensi atau sistem lain.

"Soal lolos atau tidaknya calon independen untuk dijagokan parpol, tergantung pada calon yang bersangkutan. Seperti menyangkut kemampuan diajak kerja sama dan bisa memberikan kontribusi kepada parpol yang dituju," tuturnya.

Namun juga ada kemungkinan, parpol membuat persyaratan lain dalam penjaringan. Misalnya, kata dia, orang yang mencalonkan diri menjadi wali kota atau wakilnya harus menjadi anggota parpol itu sejak jangka waktu tertentu atau sudah menjadi kader. Hal itu mungkin saja diterapkan. Sebab pada ketentuan pemilihan kepala daerah, tidak ada sanksi atau keharusan bagi parpol untuk menerima calon independen.(D11-80s)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA