| Rabu, 15 Desember 2004 | PANTURA |
Mantan Kasubdin Dimintai Keterangan
TEGAL - Mantan Kepala Subdin Kebersihan Dinas Perkotaan Kota Tegal Drs Syarifudin kemarin mengaku dipanggil ke kantor Polisi. Dia dimintai keterangan seputar rekomendasi yang dia berikan kepada sekitar 80 tenaga harian lepas (THL) di Subdin yang pernah dipimpinnya, untuk meminjam uang di beberapa bank, seperti Bank Perkreditan Rakyat (BKK). Dia yang kini menjabat Kasubdin Pariwisata mengatakan, saat itu THL meminta rekomendasi agar bisa meminjam uang di bank. Antara lain untuk membayar sekolah anaknya, dan membuat pagar rumah. Karena THL hanya berhonor Rp 460.000, dia pun menyetujui kredit di bawah Rp 1 juta. Namun dia menduga, W mantan juru bayar/bendaharawan gaji di Dinas Perkotaan saat itu, mengubah keterangan untuk THL tersebut. Bahkan tanpa sepengetahuannya, W diduga memberi nomor induk pegawai kepada sejumlah THL. Hal ini dilakukan supaya bisa mencairkan kredit jauh lebih besar dari pinjaman maksimal Rp 1 juta. ''Saya mendengar nama mereka ada yang dicatut untuk utang sampai Rp 20 juta. Namun itu di luar sepengetahuan saya.'' Menurut Syarifudin, dia memberi rekomendasi kepada THL untuk meminjam Rp 1 juta karena honor mereka Rp 460.000, sehingga masih bisa diambil untuk mengangsur beberapa tahun hingga lunas. Syarifudin menduga, kasus ini terjadi karena ketika kredit cair, ada BKK yang tidak menyerahkan langsung kepada pemohon, namun memberikan uang itu kepada W. THL yang diduga kena tipu sampai sekitar 80 orang kemungkinan bisa terjadi, sebab W kelabakan ketika ditagih cicilan beserta bunga oleh pihak bank. Karena pusing, dia secara bertahap mengajukan permohonan kredit atas nama THL. Setelah kredit cair dipakai lagi oleh W untuk menutup tagihan setoran dan bunga. Sebagaimana diberitakan kemarin, Bank Pasar milik Pemkot memanggil 25 THL untuk dimintai pertanggungjawaban atas kredit yang diajukan lewat W senilai Rp 100 juta, tetapi mereka mengaku tidak merasa menerima kredit itu. W kini terancam dipecat, karena sudah tiga bulan tidak masuk kantor. Kalau tidak masuk kerja selama enam bulan berturut-turut tanpa keterangan, konsekuensinya bisa diberhentikan dengan tidak hormat dari pegawai negeri sipil. Untuk sementara W kini sudah tidak menerima gaji lagi. Keberadaan W sendiri kini tidak jelas. Kepala Dinas Perkotaan Ir Sugeng Prihadi menyatakan, jumlah THL yang terkait masalah itu sekitar 52 orang. Kasus ini terbongkar setelah W selaku Bendaharawan Gaji di Dinas Perkotaan diganti pejabat lain. Pejabat baru heran, ada nama THL yang punya utang besar, jauh di luar kemampuan mereka untuk mengangsur. W lalu dimutasi menjadi staf di Kantor Kelurahan Kalinyamat Wetan, Kecamatan Tegal Selatan. (aj-14m) |