| Rabu, 15 Desember 2004 | PANTURA |
Sidang Pencurian DrumBarang Dijual ke Pedagang LoakPEKALONGAN - M Musa (18) dan M Tadin (35), terdakwa pencurian drum di gudang milik H Hiswoyo, ternyata sudah menjual barang bukti ke pedagang loak. Namun, barang bukti lainnya berhasil ditemukan oleh warga, sehingga kedua terdakwa itu dapat ditangkap. Hal itu terungkap ketika kedua terdakwa menjawab pertanyaan Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekalongan, Senin (13/12). M Musa, yang mengaku masih tetangga korban, kepada Majelis hakim yang dipimpin oleh Khudhori Azis SH menjelaskan, dalam mencuri drum, dia dibantu ketiga temannya, yakni M Tadin dan dua lainnya masih buron. Untuk dapat masuk ke gudang yang tertutup rapat, dia memanjat tembok dengan cara panggul-panggulan. Setelah masuk ke lokasi gudang, dia membuka pintu yang hanya dikunci dengan diikat tali. Setelah semua kawannya masuk ke gudang, puluhan drum mereka ambil. Namun, baru mendapat delapan, perbuatan mereka diketahui oleh warga setempat yang akan pergi ke musala. Sementara itu, M Tadin mengatakan, sebenarnya dia tidak berencana mencuri. (H4-14m) |