| Rabu, 15 Desember 2004 | PANTURA |
Soal Merebaknya Penipuan Penggandaan UangMasyarakat Diminta Berpikir RealistisKAJEN- Merebaknya aksi penipuan dengan iming-iming penggandaan uang memprihatinkan banyak pihak. Selain pelaku yang harus ditindak tegas, masyarakat diminta tetap berpikir realistis dan tidak mudah tergoda iming-iming yang tak masuk akal. Kapolres Pekalongan AKBP Lotharia Latief mengaku prihatin terhadap merebaknya aksi penipuan tersebut. Masyarakat Kabupaten Pekalongan harus bisa berpikir logis dan realistis. Sebab, tidak masuk akal ada uang bisa dilipatgandakan. Sebagai umat beragama, kata dia, masyarakat harus realistis dalam menghadapi kenyataan, termasuk untuk mendapatkan rezeki. Latief juga mengharapkan peran para tokoh masyarakat dan agama agar bisa menyadarkan masyarakat untuk tidak mudah terjebak berbagai aksi penipuan. Kapolres berjanji akan menindak tegas para penipu yang tertangkap. Seperti diberitakan kemarin (14/12), untuk kali kedua dalam dua pekan terakhir Polres Pekalongan menangkap pelaku penipuan penggandaan uang. Topik Hidayat (35), warga Desa Pasorean RT 03 RW 04 Pagerbarang, Kabupaten Tegal, harus meringkuk di sel Mapolres Pekalongan setelah ditangkap di rumah salah seorang korbannya, yaitu Lilik Listiana (33), warga Kesesi, Kabupaten Pekalongan. Topik dilaporkan korbannya setelah menjanjikan diri bisa melipatgandakan uang dengan mengubur uang bersama kepala kerbau. Namun, setelah lama ditunggu dan dibongkar, ternyata uangnya malah lenyap dan diganti kertas. Dua pekan sebelumnya, Polres Pekalongan juga menangkap seorang penipu dalam kasus serupa, yaitu Tayimah binti Casmadi (42) alias Mbah Punjul, warga Kesesi, Pekalongan yang juga mengaku sebagai paranormal (Suara Merdeka, 1/12). Tayimah ditangkap setelah dilaporkan para korbannya yang kecewa karena uang yang dijanjikan akan berlipat ganda malah hilang dan diganti dengan kardus mi dan kain perca. Dari dua pelaku yang ditangkap itu sudah banyak yang menjadi korban dan mengaku rugi puluhan juta rupiah. Kasat Reskrim AKP Usup Sumanang mengatakan, hari ini berkas pemeriksaan kedua pelaku akan dilimpahkan ke Kejaksaan. Mereka akan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan.(G16-74e) |