| Rabu, 15 Desember 2004 | PANTURA |
Akan Dibangun Jalan Lingkar Kajen
KAJEN- Untuk mengembangkan ibu kota, Pemkab Pekalongan berencana membangun jalan lingkar Kajen. Jalan tersebut juga diharapkan mampu menata jalur transportasi dan membuka beberapa area yang terlalu padat. Kepala Bappeda Kabupaten Pekalongan Ir H Susiyanto MM mengatakan, sebagai upaya untuk lebih mengembangkan ibu kota diperlukan adanya jalan lingkar. Jalan yang rencananya akan dibangun sepanjang 10 km itu akan dimulai dari arah timur Terminal Kajen-Jalan Desa Sinengoprendeng-Nyamok-Kuluasri, dan keluar menuju Jalan Raya Karanganyar. Dari jalan lingkar tersebut, diharapkan titik-titik pengembangan Kota Kajen akan semakin bertambah. Masyarakat di sekitar jalan yang dilalui juga bisa lebih menikmati sarana khususnya transportasi umum. Untuk melengkapi rencana tersebut, juga akan dibangun dua jembatan penghubung yaitu Jembatan Sukoyoso1 dan Sukoyoso 2. Pembangunan jalan lingkar diharapkan secepatnya bisa direalisasi sehingga Kajen bisa berkembang lebih cepat. Selain membangun jalan lingkar, kata Susiyanto, Pemkab juga akan membangun pasar baru di Desa Sinengoprendeng. Pembangunan pasar baru yang luasnya sekitar 2 ha tersebut dilakukan untuk menjawab perkembangan Kota Kajen. Pasar Kajen Awalnya, menurut Susiyanto, Pemkab akan merenovasi Pasar Kajen yang lama. Namun setelah dianalisis berdasarkan pengembangan kota, diperkirakan jalan utama di depan Pasar Kajen yang sekarang akan berkembang menjadi empat lajur, sehingga harus ada pelebaran jalan, tetapi akan mengurangi luas pasar. "Setelah dianalisis, merenovasi Pasar Kajen yang lama akan mubazir, sehingga lebih baik membangun pasar yang baru," katanya. Menurut warga Kajen, pembangunan berbagai sarana umum tersebut harus benar-benar mengedepankan kepentingan masyarakat umum. "Pembangunan berbagai sarana fisik jangan sampai hanya untuk kepentingan proyek beberapa gelintir orang saja," ujar Khudlori (33), warga Kajen. Jika memang tujuannya untuk kepentingan masyarakat umum, menurut dia, konsekuensinya berbagai rencana pembangunan harus melalui sosialisasi yang serius kepada masyarakat. Seluruh kebijakan Pemkab harus benar-benar memberi ruang bagi masyarakat, sehingga berbagai masukan dan kritik bisa diakomodasikan dengan baik. (G16-74) |