logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 15 Desember 2004 PANTURA
Line

39 Pemohon SIM C Tidak Lulus

PEMALANG - Satlantas Polres Pemalang kini mengekfektifkan kembali pembuatan surat izin mengemudi (SIM) dengan ujian teori dan praktik. Aturan itu tentu saja membuat pemohon bekerja keras untuk bisa lulus baik dalam mengerjakan soal-soal teori maupun praktik mengendarai kendaraan dengan berbagai rintangan.

Dua sarat yang harus dilakukan oleh para pemohon SIM itu, Senin (13/12) lalu mulai diterapkan kepada para pemohon SIM C. Hari itu 64 pemohon setelah mengurus persyaratan administrasi dan kesehatan dilanjutkan mengikuti tes teori. Tes ini pemohon diwajibkan menguasai rambu-rambu lalu lintas. Setelah tes teori diteruskan mengendarai motor dengan rintangan balok kayu.

Dari 64 pemohon itu ternyata hanya lima orang yang lulus menguasai rambu-rambu lalu lintas. Sementara itu, 39 pemohon lainnya dinyatakan tidak lulus. Kemudian, kelima orang yang lulus teori disuruh petugas mencoba mengendarai motor dengan rintangan balok kayu. Hasilnya hanya tiga orang yang lulus.

"Tolong Pak saya diluluskan, rumah saya jauh. Repot kalau harus mondar-mandir ke sini (Kantor Satlantas-Red)," pinta seorang pemohon. Namun, petugas tetap bersikap tegas kepadanya untuk mengulang lagi keesokan harinya.

Kapolres AKBP Drs Moechgiyarto lewat Kasatlantas Iptu Alkaf Chaniago mengemukakan, ujian praktik ataupun teori yang harus dilakukan oleh para pemohon SIM merupakan aturan lama. Dasarnya adalah UU Nomor 12/1994 dan Petunjuk Teknis Nomor 024/1994.

Diefektifkan Kembali

Namun, sudah cukup lama tes ujian SIM itu tak dilaksanakan dan kini diefektifkan kembali. Maksudnya adalah agar pemohon SIM benar-benar menguasai kendaraan yang dimiliki. Untuk mengetahui hal itu, pemohon SIM C harus mampu mengendarai motor dalam ruang sempit yang diberi batas balok kayu.

Jika kendaraan menyenggol dan balok kayu jatuh peserta harus mengulanginya lagi hingga tiga kali. Bila sampai tiga kali tetap gagal maka keesokannya disuruh mengulangi. Sebaliknya, yang lulus langsung diberikan SIM dan boleh mengendarai kendaraan di jalan umum.

Sementara itu, untuk pemohon SIM A akan dilakukan pula aturan yang sama. Ujian praktik akan dilakukan dengan mengendarai mobil di jalan tanjakan. Di situ bisa dilihat bagaimana pengemudi lihai mengoper gigi dan menggunakan handel rem, juga melewati beberapa rintangan.(sf-14j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA