| Rabu, 15 Desember 2004 | PANTURA |
Ganti Rugi untuk PT Brana Raya Rp 1,4 M Akhirnya DianggarkanBREBES - Penolakan Komisi A DPRD Brebes terhadap usulan dana Rp 1,4 miliar dari eksekutif untuk membayar ganti rugi PT Brana Raya kandas sebab panitia anggaran tetap memasukkan anggaran ganti rugi tersebut pada Perubahan Anggaran 2004. Padahal dalam proses penggodokan anggaran perubahan, beberapa anggota panitia anggaran menyampaikan penolakan. "Secara pribadi, saya menolak anggaran ganti rugi PT Brana Raya Rp 1,4 miliar masuk ke dalam perubahan anggaran," ungkap anggota Komisi B DPRD Brebes Drs HM Nofal Najib, kemarin. Nofal tidak menyebutkan siapa saja wakil rakyat yang menolak. Namun karena anggaran tersebut secara kelambagaan sudah disetujui pada sidang pleno pada Sabtu lalu, berarti sudah tidak ada masalah. Kendati demikian, dia menekankan, terdapat catatan dalam persetujuan tersebut, antara lain pengambilan keputusan eksekutif pada saat mengeluarkan dana tersebut ada kesan tergesa-gesa. Sebab, eksekutif belum melakukan upaya hukum maksimal atas gugatan PT Brana Raya yang berakhir dengan perdamaian. Menurut pendapat Nofal, ketika gugatan perdata PT Brana Raya masuk ke Pengadilan Negeri Brebes, selayaknya eksekutif mengupayakan perlawanan hukum lewat proses persidangan. Akan tetapi yang terjadi berkas gugatan masuk, eksekutif melalui tim penasihat hukum mengambil langkah damai, yang kemudian disepakati Pemkab harus membayar Rp 1,4 miliar dari nilai gugatan sebelumnya Rp 13 miliar. Nofal dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) mengemukakan, karena upaya hukum bukan saja perdamaian, masih ada kesempatan banding, kasasi, dan seterusnya semestinya persidangan ditempuh terlebih dulu. Bukan malah sebaliknya, langsung meminta penyelesaian damai sehingga ada kesan keputusan yang diambil sangat terburu-buru. Repotnya, setelah muncul perdamaian pimpinan Dewan lama menyetujui pengeluaran anggaran tersebut masuk ke revisi perubahan anggaran sehingga mau tidak mau Dewan baru harus menyetujuinya. Pimpinan Dewan Lama "Secara kelembagaan, Dewan sekarang tidak punya hak menolak anggaran ganti rugi untuk PT Brana Raya karena sudah disetujui pimpinan Dewan lama," paparnya. Masalah lain yang menjadi ganjalan, lanjut dia, mengapa tergugat II dan III tidak ikut menanggung risiko atas gugatan tersebut. Dia mempertanyakan janji salah seorang pengelola kegiatan penarikan retribusi Perda Nomor 19/2001. Waktu itu, mereka akan menyerahkan surat izin penggunaan lokasi penarikan retribusi di Kecipir, Losari namun hingga sekarang surat tersebut tak diberikan ke Pemkab. Hingga akhirnya, Pemkab digugat harus membayar Rp 13 miliar. Ganti rugi Rp 1,4 miliar ke PT Brana Raya diberikan setelah ada upaya perdamaian Pemkab dengan PT tersebut. Pemkab digugat PT Brana Raya karena dianggap melakukan wanprestasi, yakni tanpa seizin PT tersebut menggunakan sebidang tanah milik PT itu untuk kegiatan penarikan retribusi sebagaimana dimaksud Perda Nomor 19/2001 tentang Pemantauan dan Pengendalian Dampak Pencemaran Lingkungan Kendaraan Bermotor. Karena tidak terima, PT Brana Raya kemudian mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Brebes. Gugatan semula diajukan Rp 13 miliar namun setelah beberapa kali persidangan dan berakhir dengan perdamaian, Pemkab harus membayar ganti rugi Rp 1,4 miliar.(wh-14j) |