logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 15 Desember 2004 PANTURA
Line

Polisi Bongkar Bisnis Ilegal Tetes Tebu

  • DO Pengusaha Slawi Digelapkan

SLAWI - Bisnis ilegal penjualan tetes tebu dari Pabrik Gula (PG) Subang Jawa Barat, ke sebuah perusahaan penampung barang tersebut di Boyolali, yang merugikan pengusaha asal Slawi, Kabupaten Tegal, kemarin sore dibongkar Tim Buser Satreskrim Polres Tegal.

Pengungkapan kasus yang cukup pelik itu, setelah satu regu tim buru sergap yang diperintah Kasatreskrim Polres Tegal Iptu Syaeful Wahyudi menelisik ke sebuah perusahaan jasa pengangkutan yang sering menerima order pengiriman tetes tebu, selama lebih satu pekan.

Dalam perkembangan penyidikan, perusahaan jasa pengangkutan itu selalu mengurangi order pengiriman yang diambil dari delivery order (DO) perusahaan tertentu. Sedangkan barang ilegal tersebut justru dikirimkan ke Kabupaten Boyolali.

Praktik bisnis ilegal itu berhenti ketika seorang pengusaha asal Kelurahan Slawi Wetan, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, mengeluh karena telah dikibuli sebuah perusahaan jasa pengiriman tetes tebu.

"Pelakunya sudah kami tangkap. Sedangkan barang bukti berupa tetes tebu masih berada di Boyolali," tutur Wakapolres Tegal Kompol Rachmat Pamudji SIK didampingi Kasatreskrim Iptu Syaeful Wahyudi, kemarin sore.

Empat Tangki

Menurut Iptu Syaeful Wahyudi, terbongkarnya kasus penggelapan tetes tebu itu berawal dari laporan Noto Sugiatmo (48) dari PT Indo Vermex Cirebon. Pengusaha asal Slawi Wetan itu menerima DO tetes tebu dari PG Subang Jawa Barat sebanyak empat truk tangki.

Korban kemudian bertemu Omang Komarudin (45), pengusaha jasa pengangkutan barang CV Alvi Rizki, yang beralamat di Desa Buntet, Kecamatan Astanajapura, Cirebon, Jawa Barat. Pengusaha jasa pengangkutan itu bersedia mengirimkan DO yang diambil dari PG Subang Jawa Barat ke PT Indo Vermex Cirebon.

Dalam praktik, ternyata pengiriman DO empat truk tangki tidak sesuai pesanan. Perusahaan itu ternyata hanya menerima satu truk tangki tetes tebu dengan volume 8.000 liter. Padahal, seharusnya menerima pengiriman empat truk tangki dengan volume 32.000 liter.

Tim Buser yang akhirnya menangkap pelaku penggelapan tiga truk tangki tetes tebu, kemudian langsung meminta keterangan. Di hadapan penyidik, Omang Komarudin mengaku tiga truk itu dijual ke perusahaan penampung di Boyolali.

Satu truk tangki isi barang itu dijual hanya Rp 10 juta. Dengan demikian, jumlah uang yang diterima Omang Rp 30 juta. "Seluruh hasil penjualan tetes tebu tiga truk tangki ini digunakan untuk menutup hutang tersangka," tutur Kasatreskrim Iptu Syaeful Wahyudi, kemarin.

Dalam waktu dekat, satuannya segera menuju Boyolali untuk meminta keterangan pengusaha penampung barang ilegal tersebut. (D12-74)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA