logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 15 Desember 2004 PANTURA
Line

Dana Buku Terancam Dikembalikan

  • Kepala Dinas P dan K Dimintai Keterangan kejaksaan

TEGAL- Realisasi proyek pengadaan buku pelajaran untuk siswa SD dan SMP Kota Tegal tampaknya tidak terpenuhi secara keseluruhan. Sebab, hingga kini Dinas P dan K belum menerima persetujuan dari Pusat Perbukuan Kurikulum Depdiknas Pusat.

Hal itu mengakibatkan dana APBD tahun anggaran (TA) 2004 Rp 1, 6 miliar belum sepenuhnya terealisasi.

Menurut keterangan Kepala Dinas P dan K Drs Machful, pihaknya baru menerima persetujuan dari pusat hanya buku pelajaran siswa SD. Itu pun hanya untuk mata pelajaran Matematika. Buku lain belum ada petunjuk. "Karena itu, dana tersebut masih tersimpan dalam kas daerah," katanya, kemarin.

Dia mengatakan, nilai proyek pengadaan buku pelajaran yang telah dianggarkan Rp 1,6 miliar. Secara terperinci, untuk buku SD Rp 1,7 miliar lebih dan SMP sekitar Rp 4,3 miliar. "Sesuai dengan yang direkomendasikan pusat, kami telah merealisasikan buku pelajaran SD khusus mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam Rp 562 juta. Buku mata pelajaran Bahasa Indonesia belum mendapat persetujuan dari pusat," jawabnya.

Nilai Kemanfaatan

Menurut dia, pihaknya terpaksa menunggu persetujuan dari pusat guna menjaga kemanfaatannya. "Artinya, buku yang sudah direalisasikan tersebut bisa digunakan siswa selama lima tahun menyesuaikan kurikulum yang baru. Saya tidak ingin proyek pengadaan ini dipaksakan tanpa persetujuan dari pusat, lantas bukunya tidak bisa digunakan."

Mengenai realisasi dana yang dianggarkan tersebut, dia mengatakan, jika sampai waktu penutupan anggaran tidak teralisasi, dana pengadaan buku tetap tersimpan di kas daerah.

Pada bagian lain, ketika ditanya mengenai kabar dirinya dipanggil Kejaksaan soal pengadaan buku, Machful tidak membantah.

Dia menegaskan, dirinya dipanggil untuk dimintai klarifikasi soal proses realisasi proyek pengadaan buku tersebut. "Ya, saya memang dipanggil Kejaksaan. Hanya dimintai klarifikasi soal realisasi proyek pengadaan buku. Itu saja," jawabnya.

Secara terpisah, Kasi Intel Kejari Sukarna SH ketika dimintai konfirmasi tidak membantah pihaknya telah memanggil Kepala Dinas P dan K.

"Ah, hanya ngobrol biasa. Tidak ada hal substantif," tandasnya. Dia keberatan menyebutkan hasil pemanggilan tersebut. (G12-74e)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA