| Rabu, 15 Desember 2004 | WACANA |
tajuk rencanaLangkah Cepat Menutup Bank Global-- Pemerintah telah membekukan kegiatan usaha Bank Global setelah sebelumnya dinyatakan dalam status pengawasan khusus sejak 27 Oktober 2004. Penutupan kegiatan usaha itu, menurut Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Dr Miranda S Goeltom, dipastikan akan dilanjutkan dengan pencabutan izin usaha dan likuidasi. Masa satu bulan dalam status PKU ( penghentian kegiatan usaha ) ini akan dimanfaatkan untuk verifikasi simpanan nasabah dalam rangka program penjaminan. Dengan demikian, tidak perlu ada kepanikan di kalangan nasabah terutama para penabung dan deposan, karena uangnya pasti akan kembali. Pada waktu dulu penutupan kegiatan usaha bank seperti ini bisa menimbulkan rumor tidak sehat yang memicu spekulasi. -- Sekarang keadaan telah jauh berubah. Tindakan cepat Otoritas Moneter dalam menindak bank yang tidak sehat justru makin memantapkan kepercayaan. Itu menunjukkan ada deteksi dini dan pemerintah tidak ragu-ragu untuk menutup bank yang memang sudah tak mungkin ditolong lagi. Menurut ketentuan sejak dinyatakan dalam status pengawasan khusus (special surveillance) masih ada waktu enam bulan bagi pihak manajemen memperbaiki kondisi dan menyelamatkan bank tersebut. Tetapi baru berjalan satu setengah bulan sudah dibekukan kegiatan usahanya. Hal itu karena pihak Bank Indonesia tidak melihat ada tanda-tanda positif ke arah perbaikan kondisi. Bahkan, dilihat dari tingkat kesehatannya, bank itu makin parah keadaannya. -- Pada waktu dibekukan kegiatan usahanya, Senin lalu, Bank Global sudah nyaris kolaps. Angka Capital Adequacy Ratio (CAR) atau rasio kecukupan modalnya sudah berada pada titik minus 39 persen. Juga tak bisa memenuhi ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) karena hanya kurang dari satu persen. Ketentuannya adalah 5 persen. Kondisi kritis itu diakibatkan oleh banyaknya kredit fiktif, diperkirakan sekitar Rp 30 miliar, serta penempatan surat berharga fiktif. Dengan adanya indikasi berbagai pelanggaran ditambah dengan ketertutupan dari pihak manajemen, maka Bank Indonesia kemudian bertindak lebih tegas, yakni membekukan kegiatan usaha. Semua itu semata-mata demi penyelamatan aset, mencegah kerugian lebih besar lagi, dan yang utama mengamankan dana nasabah. -- Penutupan sebuah bank bukanlah sesuatu yang baik dilakukan, kalau tidak terpaksa. Dalam kasus Bank Global sebenarnya sudah ada langkah-langkah penyelamatan sebelum sampai akhirnya Bank Indonesia harus menyerah. Langkah penyelamatan antara lain dengan Capital Restoration Plan, tetapi sayang tidak bisa memenuhi batas waktu tanggal 13 Desember yang lalu. Kalau ada investor yang siap menyuntikkan dana, tentu bank tidak harus ditutup. Dalam kasus Bank Global, yang terjadi tidak seperti diharapkan. Program penyelamatan yang disiapkan tidak bisa berjalan baik karena para pemilik juga dinilai kurang memiliki komitmen. Pada saat terakhir, bahkan diindikasikan terjadi tindak pidana sehingga Bank Indonesia meminta bantuan kepolisian. -- Maka sudah tepatlah apa yang dilakukan Bank Indonesia dalam hal ini. Bahkan, semua tindakan itu akan dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap bank yang dalam beberapa tahun terakhir sudah mulai pulih. Apa artinya menutup satu atau dua bank, kalau semua itu dimaksudkan sebagai upaya menjaga praktek perbankan yang prudent dan sehat. Di samping itu, langkah tegas Bank Indonesia juga membuktikan mekanisme pengawasan telah berjalan dengan baik dan kepentingan nasabah serta masyarakat luas lebih diutamakan. Bukan waktunya lagi menutupi kasus yang menimpa sebuah bank hanya karena takut terjadi rush. Bahkan, sebaliknya segala sesuatunya haruslah transparan. Dengan sistem pengawasan yang baik, semua bisa dikendalikan. -- Kasus yang menimpa Bank Global jangan sampai terjadi pada bank lain. Cukup satu bank yang mengalami hal itu. Karena itu, kalangan perbankan diminta selalu menerapkan prudent banking. Tidak melanggar aturan yang ada serta senantiasa menjaga kesehatannya. Biasanya memburuknya kondisi sebuah bank diawali oleh suatu pelanggaran. Dalam kasus Bank Global diduga ada praktek kredit fiktif. Dan sekarang ketika sebuah bank melakukan pelanggaran mestinya bisa cepat ketahuan karena mekanisme pengawasan telah berjalan efektif. Kalau sampai bobol, berarti tim pengawasnya yang harus bertanggung jawab. Dengan transparansi dan akuntabilitas, praktik perbankan yang sehat akan lebih mudah dijalankan. |