logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 15 Desember 2004 NASIONAL
Line

Pemerintah Diminta Keluarkan Perpu

  • Terkait Pelaksanaan Pilkada Langsung

SEMARANG- Keinginan berbagai pihak agar pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung bisa efisien dan efektif dalam pembiayaan, dinilai sulit terwujud, selama aturan dalam UU 32/2004 menyangkut batasan jumlah pemilih di tiap tempat pemungutan suara (TPS) masih kaku. Sebab, pembengkakan biaya akan tampak sekali pada tiap TPS baik untuk operasional maupun honor anggota KPPS.

Pokja Regulasi Pilkada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng Slamet Sudjono mengungkapkan, aspirasi dari berbagai pihak menginginkan pelaksanaan pilkada langsung yang sederhana, praktis, murah, dan demokratis. ''Tapi itu tidak mungkin selama Pasal 90 UU 32/2004 yang mengatur batasan jumlah pemilih di tiap TPS maksimal 300 orang masih kaku. Maka kami mendorong Depdagri untuk segera menyusun perpu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang),'' katanya di Gedung KPU Jateng Jl Veteran 1A Semarang, kemarin.

Dia memberikan gambaran, di Purbalingga ada sebuah desa yang sukses menyelenggarakan pemilihan kepala desa (pilkades). Jumlah pemilihnya mencapai 6.000 orang, namun bisa selesai sampai dengan penghitungan hanya sehari, yakni pukul 17.00.

Karena itu, dia berharap Pasal 90 UU 32/2004 tersebut dibuat menjadi fleksibel melihat kondisi masing-masing daerah.

Pendekatannya, jelasnya, yakni untuk wilayah pemerintah kabupaten minimal tiap dusun atau maksimal tiap desa, ada satu TPS. Adapun untuk wilayah pemerintah kota, minimal tiap lingkungan atau maksimal tiap kelurahan, ada 1 TPS.

Slamet membandingkan antara 300 dan 6.000 pemilih sama halnya dengan 1 banding 20. Dengan begitu, jika setiap TPS bisa diisi oleh 5.000-6.000 pemilih, bisa sampai 20 kali lebih hemat anggaran.

Karena itu, pihaknya mendorong Depdagri untuk segera menyusun perpu.

Fatwa MA

Senada dengan Slamet Sudjono, anggota KPU Kendal Joko J Prihatmoko mengusulkan ada peningkatan jumlah pemilih di tiap TPS. Menurut dia, perlu fatwa Mahkamah Agung (MA) agar penyelenggara tidak dianggap melanggar Pasal 90 UU 32/2004, karena dalam aturan tersebut batasan pemilih di tiap TPS maksimal hanya 300 orang.

Karena itu, lanjutnya, harus ada koordinasi dengan eksekutif dan legislatif, agar jumlah 300 bisa dinaikkan menjadi 1.000 pemilih. Dengan begitu pos untuk biaya KPPS akan berkurang. (G7-78t)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA