| Rabu, 15 Desember 2004 | NASIONAL |
Mobil Dukun Maut DisitaSLAWI - Tim Buser Satreskrim Polres Tegal yang dipimpin Kasatreskrim, Iptu Syaeful Wahyudi, Selasa kemarin menggerebek tempat penampungan mobil ilegal tersangka Iskandar (49), di Slawi, Kabupaten Tegal. Dalam penggerebekan itu, petugas menyita sebuah colt station B-2324-W milik Ny Waspen (47) yang telah dijual tersangka ke pihak lain tanpa izin. Meski hanya menyita satu mobil, tim buser terus mengendus mobil-mobil ilegal lainnya yang telah dijual tersangka dengan cara menipu. Korban penipuan dan penggelapan mobil dukun maut yang membunuh 12 pasiennya tersebut, umumnya warga desa yang hendak menjual kendaraan roda empat itu. Seperti diberitakan (SM, Selasa 14/12), diam-diam tindak kejahatan yang dilakukan tersangka Iskandar tidak hanya membunuh 12 pasiennya yang berkait dengan praktik penggandaan uang. Tersangka diduga kuat juga terlibat praktik jual beli mobil ilegal. Bahkan dalam praktiknya, tersangka melibatkan sejumlah makelar yang telah masuk dalam daftar hitam Satreskrim Polres Tegal. Karena itu, jika kasus tersebut ditelusuri dan dikembangkan lebih jauh, diperkirakan akan membongkar rentetan praktik jual beli mobil dan sepeda motor. Mobil Lain Kasatreskrim, Iptu Syaeful Wahyudi mengatakan, kendati baru satu mobil yang disita, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menyita mobil-mobil lain yang telah digelapkan. Sebab, tersangka mengaku tidak hanya menjual satu mobil. Atas dasar pengakuan tersangka itulah, Polres menerjunkan sejumlah anggota untuk menelisik lebih jauh soal keberadaan mobil-mobil ilegal yang telah dijual kepada orang lain. "Dia juga melibatkan sejumlah makelar mobil yang sering menjual mobil ilegal. Sehingga, kami akan terus memburu keberadaan mobil-mobil yang lain," tutur Wakapolres Tegal, Kompol Rachmat Pamudji SIK. Colt station warna hijau tua yang disita, merupakan mobil milik Ny Waspen yang digelapkan tersangka. Menurut pengakuan korban, mobil tersebut sekitar Oktober lalu pernah ditawar tersangka Rp 30 juta. Harga itu disepakati. Kemudian STNK dan BPKB diserahkan, namun tersangka hanya memberi sebuah buku tabungan yang katanya terdapat saldo Rp 60 juta. Berbulan-bulan setelah membawa mobil dan surat-suratnya, ternyata tersangka tidak kunjung menyerahkan uang Rp 30 juta. Korban curiga, dan mengetahui kalau buki tabungan yang dipegang tidak berisi saldo Rp 60 juta. "Sebenarnya buku tabungan itu nemu di jalan. Lalu saya berikan kepada Ny Waspen sebagai jaminan," tutur tersangka. Karena merasa ditipu, akhirnya korban melapor ke Satreskrim Polres Tegal setelah mengetahui wajah tersangka disiarkan televisi dan dimuat di sejumlah koran. Korban menuntut agar tersangka membayar Rp 30 juta, atau mobilnya dikembalikan.(D12-33a) |