logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 15 Desember 2004 NASIONAL
Line

Delapan Karyawan Bank Global Ditahan

JAKARTA - Delapan karyawan PT Bank Global Internasional Selasa kemarin (14/12) resmi ditahan Mabes Polri. Selain itu, tiga pemimpin bank tersebut dikenai pencekalan. "Delapan karyawan tersebut resmi kami tahan dan menjadi tersangka," ungkap Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Suyitno Landung. Mereka adalah Pw, Dnr, In, Dj, Lh, Ts, Ak, dan Yb. Mereka sejak Senin (13/12) pagi diperiksa di Mabes Polri.

Sementara itu, tiga pemimpin yang terkena pencekalan adalahDirut Bank Global Irawan Salim, Direktur Operasional Rico Santosa, dan Komisaris Abeng.

Kedelapan tersangka, kata Suyitno, dijerat Pasal 49 Ayat 1B dan C UU No 10/1998 tentang Tindak Pidana Perbankan. Polisi sampai saat ini berkesimpulan, pengalihan sertifikat reksadana milik nasabah menjadi deposito atas perintah direktur operasional.

Seperti diberitakan, Senin lalu Mabes Polri memeriksa delapan karyawan dan menyita dua truk dokumen yang berisi, antara lain, sertifikat reksadana dan deposito nasabah Bank Global. Sampai petang kemarin Mabes Polri masih menyelidiki dokumen itu, bekerja sama dengan Bank Indonesia.

Tak Kooperatif

Menurut Suyitno, ketiga direktur bank yang dicekal berpeluang besar dijadikan tersangka. Namun untuk penetapannya, Mabes Polri masih menunggu pemeriksaan ketiga direktur itu.

"Mereka dicegah ke luar negeri, agar tidak melarikan diri. Sebenarnya mereka belum diperiksa. Tapi seharusnya mereka bertanggung jawab."

"Jadi, tiga direksi itu tersangka atau saksi?" tanya wartawan. "Seharusnya tersangka," tegas Suyitno.

Bank Global dalam dua bulan terakhir masuk dalam pengawasan BI. Bank ini dinilai telah memalsu sertifikat rekening untuk menaikkan nilai CAR (rasio kecukupan modal) sehingga terjadi perbedaan nilai yang dicatat BI dan Bappepam.

BI menilai, Bank Global tidak kooperatif sejak diberikan peringatan pada April 2004. Bahkan, Bank Global menghalang-halangi upaya BI untuk memeriksa dokumen di ruang direksi.

Di samping itu, Bank Global dianggap tidak valid untuk menjalankan operasional perbankan, karena terjadi penurunan CAR sampai mencapai di bawah 8 persen dari ketentuan BI. BI memberi waktu satu bulan kepada Direktur Utama untuk mengambil langkah-langkah operasional guna menambahkan kecukupan modal bank tersebut.

Suyitno juga menjelaskan, 6 Desember lalu BI sudah meminta untuk memeriksa intensif Bank Global. Namun tak diberi waktu, bahkan untuk masuk ke ruang direksi tempat dokumen disimpan pun tidak diperbolehkan.

"Janjinya pada 10 Desember 2004 Bank Global akan menyerahkan data ke BI. Tapi nyatanya 12 Desember Bank Global berusaha menghilangkan data-data nasabah," jelas Suyitno.(bu-33t)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA