| Rabu, 15 Desember 2004 | MURIA |
Ketua DPC PDI-P Merasa Tak Pernah Terima Bantuan
PATI - Ketua DPC PDI-P Pati FX Mulyatno memprotes keras pernyataan Sekda Ir Slamet Prawiro MM. Protes itu disampaikan berkait dengan dana Rp 70 juta dan Rp 55 juta yang dilaporkan oleh Masyarakat Antikorupsi (Maks) ke Polda Jateng yang disebut-sebut untuk bantuan partai politik yang memiliki kursi di DPRD. Logikanya, ujar Mulyatno, Selasa (14/12) kemarin, bila bantuan dana tersebut untuk partai maka sebagai ketua seharusnya dia mengetahui hal itu. Padahal, lanjut dia, pihaknya sudah mengecek ke Bendahara Partai Heri Wiharno dan ternyata tidak menerima. Ketika ditanya, apakah masalah tersebut sudah ditanyakan kepada anggotanya yang duduk dalam fraksi lembaga legislatif periode 1999-2004, Ketua DPC PDI-P Pati yang juga anggota DPRD periode 2004-2009 itu justru tersinggung. Dengan emosional, dia memprotes pernyataan Sekda. Terserah Suara Merdeka mau memuat atau tidak. Jika tidak mau memuat, dia juga akan melayangkan protes ke harian ini seraya menekankan, kalau harus bertanya kepada anggota tentang bantuan itu orang-orangnya kini sudah tidak ada semua. Pada sisi lain, dia juga mendukung laporan tentang kasus korupsi itu. ''Kami akan segera melayangkan pernyataan dukungan ke Polda untuk menangani laporan tersebut,'' ujarnya. Ditemui secara terpisah, Sekretaris DPC PDI-P Djamari mengemukakan, memang benar pada 2003 pihaknya pernah menerima bantuan dana partai Rp 25 juta. ''Yang mengambil dana waktu itu adalah Tasiman. Namun, kapasitasnya bukan sebagai Bupati Pati melainkan Wakil Ketua DPC.'' Uang Muka Dengan demikian, katanya, sebagai Ketua DPC PDI-P waktu itu, FX Mulyatno tentu mengetahui pengambilan dana tersebut. Sebab, dana itu telah dimanfaatkan untuk membayar uang muka pembelian tanah di pinggir Jalan Pati-Kudus. Menurut rencana, tanah itu untuk lokasi pembangunan gedung Sekretariat DPC PDI-P. Dengan demikian, bantuan untuk sekretariat partai itu tidak hanya semata-mata sebagai penunjang kegiatan kesekretariatan tetapi juga diwujudkan dalam bentuk lain. Sementara itu, Suharto GL yang pada waktu itu Sekretaris DPD II Partai Golkar mengakui, pernah menerima bantuan Rp 25 juta. Akan tetapi, bantuan itu diserahkan dua tahap masing-masing Rp 15 juta, dan berikutnya Rp 10 juta. Menyangkut dari mana sumber dana tersebut, dia tidak mengetahui pasti. Sebab, waktu itu dia belum menjadi anggota legislatif, tapi dia ingat betul telah menerima bantuan itu. ''Dana itu benar-benar telah kami manfaatkan untuk kegiatan partai, apalagi waktu itu menjelang pelaksanaan pemilu,'' ungkapnya. Seperti diberitakan Suara Merdeka (14/12), Masyarakat Antikorupsi (Maks) Jateng melaporkan dugaan korupsi di Pati ke Polda. LSM tersebut menuding telah terjadi dugaan penyimpangan APBD 2003 di kabupaten itu senilai Rp 1.704.000.000. Mereka yang dituduh menyimpang adalah sejumlah pejabat eksekutif dan legislatif.(ad-15j) |