| Rabu, 15 Desember 2004 | SEMARANG |
Haji Abidin Akan Diberi Sanksi
DEMAK - Bupati Demak, Endang Setyaningdyah menyatakan, pada musim haji kali ini Pemkab Demak memberangkatkan haji "Abidin", yaitu pejabat yang diberangkatkan ke Tanah Suci atas biaya dinas. Para calon haji "Abidin" itu ditugasi untuk melaksanakan tugas sebaik-baiknya di Tanah Suci. "Namun jika mereka tidak menjalankan tugas dengan baik selama di Tanah Suci, maka sepulangnya nanti akan saya beri sanksi. Yen perlu tak pindah ning Wedung (Kalau perlu -pejabat itu- saya pindah ke Kecamatan Wedung)," ancam Bupati saat melepas 793 calon jamaah haji di pendapa kabupaten, kemarin. Pjs Kepala Kantor Depag, HW Wahyadi A Ghani melaporkan jumlah jamaah haji Demak tahun ini meningkat dibandingkan tahun lalu. PNS 124 Orang Pada 2004, jumlah calon jamaah haji hanya 931 orang, dan pada 2005 naik menjadi 793 orang. Calon jamaah haji itu terdiri atas PNS (124), TNI/Polri (1), pedagang (78), petani (309), swasta (220), ibu rumah tangga (43), pelajar (17), dan pegawai BUMN (1). Calon haji tertua, Karli bin Anwar (83), warga Desa Kembangarum RT 2 RW 3, Mranggen. Adapun yang termuda, Fietdi Mulyo Hutomo (7) bin Piji Susilo SH, warga Jl Sultan Hadiwijaya RT 5 RW 1, Kelurahan Mangunjiwan. Calon jamaah haji itu terbagi dalam tiga kloter. Kloter 25 (400 orang) berangkat Kamis (30/12) pukul 06.00, di depan Masjid Agung. Pada hari yang sama, sekitar pukul 11.00, kloter 26 (64 orang) diberangkatkan di depan Kantor Kecamatan Dempet oleh Wahyadi A Ghani. Kloter 33 (329 orang) berangkat Senin (3/1) dari depan Masjid Agung, dilepas pukul 05.00. (F2-84a) |