| Rabu, 15 Desember 2004 | SEMARANG |
Alamat Seorang Penerima Dana PER Tidak JelasGROBOGAN - Penyaluran kredit pemberdayaan ekonomi rakyat (PER) di Kabupaten Grobogan ternyata masih menyisakan masalah. Salah seorang penerima dana PER ditengarai tidak jelas alamatnya. Alamat penerima itu ternyata tidak terdapat di kecamatan yang ada. Penerimanya atas nama kelompok Suharti, Desa Tambahrejo, Kecamatan Purwodadi dengan nilai kredit sekitar Rp 10 juta. Berdasarkan daftar pembagian wilayah administratif Kabupaten Grobogan, nama desa itu tidak terdaftar di Kecamatan Purwodadi. Kenyataan itu terungkap saat Kasi Intel Kejaksaan Negeri Purwodadi Rahardjo BK SH meneliti berkas penerima kredit. "Saat saya tanyakan kepada Pimpro PER, dia menyatakan berkas tersebut benar dan sesuai dengan kenyataan," ujarnya. Sebelumnya, Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Grobogan Dra Isti Harini berserta Pimpinan Proyek PER Hari Anggoro dimintai keterangan di Kejari Purwodadi seputar penyaluran dana PER. Pada kesempatan itu terungkap, dana PER 2003 sebesar Rp 1,6 miliar telah disalurkan untuk 120 perorangan dan 33 kelompok. Sementara itu, dana PER 2004 sebesar Rp 321 juta disalurkan kepada 17 perorangan dan 8 kelompok. Isti menyebutkan, bunga PER itu 10% per tahun. Kepala Kantor Perindag itu mengungkapkan, dari bunga 10% sebanyak 3% di antaranya masuk PAD, 3% untuk operasional pelaksana teknis, 2% untuk kelompok masyarakat, 0,5% jasa penyalur, 0,5% untuk TKP PER (tingkat kabupaten), 0,5% operasional kecamatan, dan 0,5% operasional desa. Bunga 10% untuk usaha kecil dan perorangan, 5% di antaranya masuk PAD, 3% untuk operasional pelaksana, 0,5% jasa bank penyalur, 0,5% TKP PER, 0,5% operasional kecamatan, dan 0,5% untuk operasional desa. "Bunga tersebut akan dibayarkan setelah PER tersebut dilunasi. Ketentuannya adalah berdasarkan lampiran SK Bupati Grobogan Nomor 050 /69 /XII/2004 tentang Persetujuan atas Petunjuk Pelaksana PER Kabupaten Grobogan 2004," ungkap Rahardjo mengutip jawaban Kepala Kantor Perindag. Secara terpisah, Kepala Kantor Perindag Dra Isti Harini mengatakan, untuk penerima dengan alamat yang tidak jelas itu baru akan dicek telebih dulu. Sebab, mungkin kesalahan penulisan. "Untuk nama kelompok itu akan kami cek kembali." Sebagaimana dikabarkan, Kejari Purwodadi memanggil Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Dra Isti Harini dan Pimpro PER Hari Anggoro. Hal ttu terkait dengan aduan masyarakat mengenai dugaan KKN dalam penyaluran dana PER anggaran APBD 2003 sebesar Rp 1.050.000.000 dan APBD 2004 Rp 338.000.000.(H3-64j) |