| Rabu, 15 Desember 2004 | SEMARANG |
Beasiswa Dicairkan Dua TahapSEMARANG-Beasiswa dari pemerintah kota untuk siswa SD/MI, SMP/MTs, SMA, dan SMK di Kota Semarang dalam satu tahun dicairkan dalam dua tahap. Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Drs Sri Santoso, kemarin. Menurut dia, agar memudahkan pihak bank dan proses administrasi, pencairan beasiswa dilakukan melalui rekening kepala sekolah yang bersangkutan. Pembagian beasiswa dilakukan bulan Januari-Juni untuk tahap pertama dan Juli-Desember untuk tahap II, sedang proses pencairan dilakukan pada akhir periode. ''Pembagian beasiswa untuk siswa sekolah di Kota Semarang hingga sekarang masih berjalan dan memasuki bulan terakhir,'' ujarnya. Seperti diberitakan Suara Merdeka kemarin, Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang memeriksa kepala dinas pendidikan dan sejumlah kepala sekolah SMP, dan SMA negeri terkait dugaan penyaluran beasiswa fiktif di sekolah-sekolah. Sri Santoso yakin bahwa penyaluran beasiswa itu telah sesuai prosedur. Menurut dia, besarnya beasiswa itu masing-masing untuk SD/MI Rp 15 ribu setiap anak per bulan, SMP 25 ribu, SMA Rp 30 ribu, dan SMK Rp 30 ribu serta untuk pondok pesantren Rp 25 ribu untuk masing-masing anak setiap bulan tanpa membedakan sekolah negeri atau sekolah swasta. Mekanisme pemberian beasiswa, lanjut dia, melalui kepala sekolah yang melakukan seleksi berdasarkan surat keterangan tidak mampu yang dikatahui RT/RW sesuai domisili siswa bersangkutan. ''Kami mengakui memang ada kesalahan di sana-sini. Sebab, tidak mungkin mengetahui secara detail ribuan anak penerima beasiswa. Ke depan hal itu menjadi catatan saya dalam penanganan beasiswa,'' katanya tanpa mau merinci jumlah penerima beasiswa itu. Sri Santoso mengungkapkan, pemberian beasiswa itu dimaksudkan untuk mengurangi terjadinya putus sekolah (drop out) siswa di Kota Semarang, membantu membayar uang sekolah, membeli perlengkapan sekolah, dan sebagai uang transport pergi ke sekolah. Sehingga beasiswa itu lebih mengutamakan anak dari keluarga kurang mampu dari tingkat SD-SMA dan santri dari pondok pesantren. ''Mudah-mudahan proses hukum yang berjalan di Kejari berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Sehingga pemberian beasiswa untuk tahun depan tetap bisa dilakukan,'' harapnya sambil mengatakan hal-hal yang menyangkut pemeriksaan proses hukum di Kejaksaan Negeri bukan wilayah kewenangannya untuk memberi penjelasan. (wid-84) Beasiswa Pemkot per Anak per Bulan
| |||||||||||||||||||||