| Rabu, 15 Desember 2004 | SEMARANG |
Rumah Susun untuk Siapa? (2-Habis)Menaruh Harap pada UPT BaruKESAN rumah susun (rusun) dihuni orang-orang tak berpunya kini nyaris luntur. Meski Pemkot memprioritaskan warga yang berpenghasilan kurang dari Rp 500 ribu/bulan, senyatanya ba-nyak penghuni rusun berpenghasilan melebihi ketentuan itu. Sejumlah ketentuan dalam Perda No 7/1997 tentang Rumah Susun juga dilanggar para penghuni sah. Di pihak lain, Pemkot seolah kehilangan "gigi" untuk menindak para pelanggar aturan. Meski Pemkot berhak mencabut perjanjian sewa dengan penghuni, masih ada saja penghuni yang melanggar aturan. Pelanggaran berupa pengalihtanganan atau perubahan struktur bangunan rusun bukan hal baru lagi bagi Dinas Tata Kota dan Permukiman (DTKP) yang mengurusi persoalan tersebut. Seperti diungkapkan Kasubdin Permukiman Dinas Tata Kota dan Permukiman (DTKP) Semarang, Ir Sugeng Wahyono pihaknya beberapa kali menegur penghuni yang kedapatan mengalihkan kontrak atau mengubah struktur bangunan. Tetapi tengok saja Rusun Pekunden, Bandarharjo, atau Plamongansari, selalu ada saja bangunan yang telah berubah dari bentuk aslinya. Di Rusun Plamongansari, sejumlah penghuni memperluas petak mereka dengan bangunan permanen dari tembok. Sementara di Pekunden dan Bandarharjo, sejumlah penghuni mempercantik petak dengan keramik dan dinding tembok. Boleh jadi, apa yang dikatakan Sugeng ada benarnya pula. Rumah susun yang ada telah didesain sedemikian rupa dengan hitungan-hitungan teknis dabn mekanis. Perubahan beban pada satu lantai, misalnya, akan mempengaruhi kekuatan lantai di bawahnya. Maraknya pelanggaran di sejumlah rusun ditengarai akibat tidak adanya unit pengelola teknis yang khusus menangani rusun. Untuk menangani sekitar 543 unit rumah susun di empat lokasi, Pemkot hanya mengandalkan Kasubdin Permukiman DTKP. Pengalaman mengelola 104 unit Rusun Karangroto, 208 unit Rusun Plamongansari, 210 unit Rusun Pekunden, dan 41 unit Rusun Pekunden menjadi pelajaran berharga bagi DTKP. Meski masih banyak pelanggaran di sejumlah rusun, Pemkot berniat membentuk sebuah Unit Pengelola Teknis (UPT) khusus yang akan ditempatkan di setiap rusun. Menurut Sugeng, UPT itu bertugas mengkoordinir, mengawasi, dan mengurusi pola pembayaran sewa kepada Pemkot. Pendirian UPT akan dimulai seiring dengan pembangunan rusun kelima di Kaligawe. ''Selama ini paguyuban yang ada di setiap rusun tidak cukup efektif menangani segala bentuk pelanggaran. Pada UPT yang akan dibentuk, nantinya ada seksi pemeliharaan dan seksi pengendalian,'' ungkapnya. (Ninik D-64) |