| Rabu, 15 Desember 2004 | SEMARANG |
Teman Di-PHK, Ratusan Buruh Mogok Kerja
SEMARANG-Lagi, kaum buruh di Kota Semarang menggelar aksi unjukrasa. Kali ini dilakukan ratusan buruh PT AST Indonesia (PT Audio Sumitomo Techno) yang berlokasi Kecamatan Tugu. Mereka yang tergabung dalam organisasi buruh Sarast menggelar unjukrasa di halaman Balai Kota Semarang, Selasa (14/12). Ratusan buruh itu mengawali unjukrasa dengan melakukan aksi mogok kerja di perusahaannya. Selanjutnya, ratusan buruh perusahaan asing itu menggelar aksi di halaman Balai Kota mulai pukul 09.00. Hingga lepas shalat zuhur, mereka belum beranjak dari Balai Kota. Kedatangan ke kantor Pemerintah Kota Semarang itu, guna mengadu permasalahan yang mereka hadapi kepada Pemkot. Aksi dipicu oleh pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap enam buruh perusahaan tersebut. Sebagai bentuk solidaritas sesama buruh, mereka kemudian menggelar aksi. Perwakilan buruh, diterima Asisten Sekda Bidang Tata Praja didampingi Kasubdin Hubungan Industri Disnakertran, Heri Supriyono SH dan Kasubdin Pengawasan Dewi Indrihastuti SH. Salah satu buruh yang di-PHK, Ujang Mulyana menjelaskan kronologis PHK yang diterimanya. ''Sebenarnya masalahnya panjang, puncaknya menimpa kami di Departemen Maintenance,'' kata dia. Di antaranya, melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan dengan berlaku kasar kepada buruh. ''Orang asing itu, kenapa memperlakukan kami sebagai budak di negeri ini,'' ungkapnya. Buruh yang di-PHK lainnya, Mujiono menambahkan, perusahaan juga menghalang-halangi hak berorganisasi bagi buruh PT AST. ''Sehingga kami mencabut dan membatalkan PHK pengurus dan anggota Sarast yang merupakan serikat buruh resmi di PT AST,'' ucap dia. Secara keseluruhan aksi mogok itu untuk memberikan penekanan kepada para pimpinan perusahaan yang telah sewenang-wenang kepada buruh. Terdapat sembilan tuntutan yang disampaikan. Yanki perusahaan mencabut PHK dan tidak menghalang-halangi buruh berorganisasi, pengusutan penganiayaan ringan yang dilakukan orang asing yang menjadi pimpinan di perusahaan itu. Sayangnya, dalam dialog di ruang data Pemkot itu, manajemen PT AST tidak bersedia datang. Berkali-kali Drs Soemarmo HS yang mewakili Wali Kota Sukawi Sutarip menghubungi Manajer Personalia PT AST Bambang Sudarsono. Namun selalu dijawab tidak bersedia datang dan berunding di bawah tekanan. Akhirnya disepakati, perundingan akan dilanjutkan hari ini di Kantor Disnakertrans Kota Semarang Jalan Ki Mangunsarkoro. Perundingan akan diikuti perwakilan buruh, PT AST dan Disnakertran.(G17-64) |