| Rabu, 15 Desember 2004 | SEMARANG |
BKSDA Jateng Sita 4 Ekor Satwa LiarSEMARANG- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah (Jateng) bekerja sama dengan Seksi Korwas PPNS Ditreskrim Polda Jateng dan Pusat Penyelamatan Satwa Yogyakarta (PPSJ), Selasa (14/12) kemarin menyita empat ekor satwa liar yang dipelihara di Pemancingan Ngrembel, Gunungpati. Penyitaan seekor Orangutan (Pongo pygmaeus), dua ekor Kasuari (Casuarius casuarius), dan seekor Merak (Pavo muticus) itu dilakukan karena keempat jenis satwa liar tersebut tidak boleh dipelihara perorangan. Penyitaan ini merupakan kali ketiga setelah Pati, Pemalang, dan Cilacap. Penyitaan orangutan bernama Dogi itu berlangsung setelah pihak BKSDA, Polda Jateng, dan PPSJ melakukan negosiasi dengan pemilik Kolam Pemancingan Ngrembel. Proses penyitaan berjalan lancar karena pemilik satwa bersikap kooperatif. Petugas Perlindungan BKSDA Jateng, Sokhib mengatakan ketiga jenis satwa tersebut termasuk satwa yang dilindungi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan pemerintah (PP) No 7/1999 tentang Pengawasan Jenis dan Satwa Liar Dilindungi. Dalam lampiran PP itu ada lebih dari 294 jenis satwa dan tumbuhan liar yang dilindungi dan tidak boleh dipelihara oleh perseorangan. Menurut Sokhib, siapapun yang memiliki, menyimpan, atau memperdagangkan tumbuhan atau satwa, atau bagian-bagian tubuh tumbuhan dan hewan satwa dilindungi melanggar Undang-undang No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam. ''Sesuai pasal 40 Undang-undang tersebut, pemilik atau pedagang satwa liar dapat diancam hukuman pidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta,'' jelasnya. Kepala Seksi Korwas PPNS Ditreskrim Polda Jateng AKP Suharyanto SH MH mengatakan banyak anggota masyarakat yang belum mengetahui ketentuan tersebut. Pendapat serupa juga disampaikan Heru Willy, Kepala Harian Kolam Pemancingan tempat ketiga satwa ditemukan. Heru mengatakan, pihaknya tidak mengetahui bahwa kasuari dan merak merupakan satwa liar yang dilindungi. Pihaknya juga mengelak ketika disebut sebagai pemilik satwa liar tersebut. Menurut Heru, Orangutan Kalimantan yang ada di Kolam Pemancingan itu bukan miliknya, tetapi milik orang lain yang dititipkan kepada pengelola pemancingan. ''Karena pemiliknya pindah ke Jakarta, maka orangutan itu dititipkan ke pemancingan. Surat penitipanya juga ada. Sementara kasuari dan merak dibeli dari Pasar Burung Karimata,'' katanya. Petugas BKSDA Jateng, Sumaryanto mengatakan pihak pengelola pemancingan tidak memiliki dokumen sah apapun terkait pemeliharaan orangutan, kasuari, dan merak. Pemeliharaan satwa tersebut, hanya boleh dilakukan oleh lembaga konservasi seperti kebun binatang dan harus seizin presiden. Staf PPSJ Ferry Ardianto mengatakan ketiga satwa itu untuk sementara akan dimasukkan ke pusat rehabilitasi PPSJ. Orangutan hasil sitaan, kemudian akan dikirim ke pusat rehabilitasi orangutan Wanariset Samboja di Balikpapan. Sementara merak dan kasuari akan diidentifikasi sebelum dilepas ke habitatnya. Bersama BKSDA, pihaknya mengimbau kepada warga yang memiliki atau memelihara satwa liar dilindungi agar secara sadar menyerahkan satwa tersebut ke kantor polisi atau BKSDA terdekat. Sementara informasi mengenai satwa dan tumbuhan dilindungi dapat dilihat di Kantor BKSDA Jateng. (H5-84) |