| Rabu, 15 Desember 2004 | SEMARANG |
Ditangkap, Simpan Kayu CurianSEMARANG-Ketahuan menyimpan kayu ilegal, Zamroni (33), warga Padakan, Podorejo, Ngaliyan ditangkap polisi. Penjual mi itu ditahan di Polres Semarang Barat berikut barang bukti 6 gelondong dan satu batang kayu jati curian. Penangkapan bermula dari informasi warga yang curiga melihat tumpukan kayu di samping rumah tersangka selama beberapa hari terakhir. Kecurigaan itu disampaikan ke aparat polres yang kemudian menyelidiki ke lokasi. Saat didatangi Zamroni panik, apalagi ketika ditanya soal Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) sebagai bukti kelengkapan dokumen kayu. Dia mengaku tak memilikinya, sehingga polisi pun segera mengamankan dia dan kayu-kayu itu. Tersangka mengaku memperoleh kayu jati dari seorang tetangganya berinisial Mar. ''Saya beli Rp 400.000,'' ujar Zamroni, yang sejak awal mengetahui kayu itu hasil curian Mar dari hutan jati di kawasan Ngaliyan. Saat didatangi polisi, Mar sudah menghilang. Zamroni mengaku hendak memakai kayu-kayu curian tersebut untuk memperbaiki dinding rumahnya. Larikan Motor Pada saat hampir bersamaan, aparat Reskrim Polres Semarang Barat juga menangkap Sawali alias Sawul (28), warga Jl Condrokusumo VIII, Bongsari yang melarikan sepeda motor Honda GL Pro milik temannya, Budi Purnomo (18) tinggal di Jl Poncowolo Barat VI, Kelurahan Pendrikan Lor. Kejadian bermula Minggu (5/12) sekitar pukul 13.30 ketika tersangka dan korban bertemu di sebuah tempat cuci motor di Jl Puspanjolo Timur X. Saat itu Sawali mengatakan hendak meminjam motor Budi sebentar. Budi membolehkannya karena mereka sudah berteman baik, lagi pula tidak sekali itu saja Sawali meminjam kendaraannya. Tapi, ternyata hingga berhari-hari kemudian motor tidak dikembalikan. Budi mencari-cari Sawali di berbagai tempat, namun tidak ketemu. Dia pun akhirnya melapor ke polisi. Setelah ditelusuri, ternyata tersangka yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu lari ke rumah istrinya di Randublatung, Blora. Kasat Reskrim Polres Semarang Barat Iptu Romadhon dan anggotanya menemukan motor itu masih utuh, belum dijual tersangka. Sawali mengaku nekat membawa kabur motor itu lantaran khilaf. Dia mengaku tidak berniat menjual kendaraan itu, melainkan hanya akan memakainya untuk pulang ke Blora. (G3-64) |