logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 15 Desember 2004 INTERNASIONAL
Line

Augusto Pinochet Dikenai Tahanan Rumah

SANTIAGO - Mantan Presiden Chile Augusto Pinochet dikenai tahanan rumah atas dakwaan pelangaran HAM. Mantan penguasa militer itu didakwa berkaitan dengan lenyapnya sembilan aktivis oposisi, dan pembunuhan salah seorang dari mereka selama 17 tahun masa kekuasaan rezimnya.

Perintah itu dikeluarkan oleh Hakim Juan Guzman, yang mengusut Jenderal Pinochet berkaitan dengan berbagai pelanggaran yang dilakukan antara 1973 dan 1990.

Hakim juga menyatakan, jenderal itu secara mental sehat untuk diadili. Judge Guzman mengatakan, dia mengambil keputusan itu, setelah mengkaji wawancara Pinochet dengan sebuah saluran televisi Miami, November 2003.

Dia menjelaskan, wawancara, yang memperlihatkan sang jenderal memberikan jawaban yang tampak jelas, merupakan "salah satu unsur yang dipertimbangkan" dalam keputusannya.

Keputusan hakim Senin lalu itu disambut oleh kelompok-kelompok HAM di Cile. Viviana Diaz, ketua Asosiasi Kerabat Orang-Orang Hilang, mengatakan kepada kantor berita Associated Press, bahwa ini merupakan "keputusan bersejarah yang harus dirayakan oleh semua orang demokrat".

Diaz menambahkan: "Ini merupakan berita besar bagi semua warga Cile, yang tidak menerima dilupakannya pelanggaran hak asasi manusia." Jenderal itu dikenai dakwaan berkaitan dengan Operasi Condor, yakni suatu konspirasi oleh enam rezim AS pada 1970-an untuk memburu dan membunuh lawan mereka dari sayap kiri.

Ini bukanlah satu-satunya pekaranya yang diajukan terhadap dirinya. Awal bulan ini, pengadilan memutuskan, Pinochet bisa menghadapi dakwaan atas pembunuhan pendahulunya di kursi KSAD, Jenderal Carlos Prats, yang tewas dalam serangan bom mobil di Buenos Aires tahun 1974.

Jenderal Pinochet (89) juga menghadapi dakwaan penggelapan pajak, serta pengusutan tuduhan pemutihan uang. (bbc-46)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA