| Jumat, 10 Desember 2004 | SALA |
Sudah Diperiksa BPKKLATEN- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DPK) Klaten Drs Sidik Purnomo MPd MM menyatakan proses pengadaan buku tahun 2003 dan 2004 sudah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pusat. Proses pemeriksaan anggaran Klaten 2003-2004 termasuk anggaran pengadaan buku, dilakukan sejak awal November hingga Desember. Namun, BPK tidak menemukan adanya kejanggalan dalam pengadaan barang itu sehingga tidak ada rekomendasi untuk diperiksa lebih lanjut. ''Proses pengadaan buku wajib SD/MI 2003 dan 2004 sudah dilakukan sesuai dengan prosedur. Semua proses telah dilalui. Bahkan, baru-baru ini sudah diperiksa BPK dan dinyatakan tidak ada masalah. Jadi, saya mau bilang apa lagi?'' kata Sidik, kemarin. Pernyataan itu dia keluarkan menanggapi adanya desakan Aliansi Rakyat Anti-Korupsi Klaten (ARAKK) kepada aparat polisi dan kejaksaan untuk mengusut pengadaan buku SD/MI 2003-2004 yang diduga bermasalah. Tergesa-gesa Kasubdin Pra Sekolah dan SD DPK Klaten Siswanto yang menangani pengadaan buku tersebut mengatakan, pengadaan buku di Klaten terhitung teliti. Dalam menentukan jenis buku SD/MI yang akan dipakai, mereka juga melibatkan Dewan Pendidikan (DP) Klaten dan PGRI. Dia menampik anggapan yang dilontarkan aktivis ARAKK bahwa buku hasil pengadaan 2003-2004 sebagian tidak berguna, karena pengadaan 2003 masih menggunakan draf KBK. Dia menegaskan, 100 % buku itu berguna. Proses pengadaan buku SD/MI 2004, paparnya, diawali dengan penandatangan kontrak pada Juli 2004. Proses pengadaan buku berjalan 1,5 bulan, sehingga baru Agustus 2004 dilakukan pengedropan ke sekolah-sekolah. ''Seharusnya mereka (aktivis ARAKK) ke DPK dulu untuk melihat data, semuanya ada. Setiap proses ada berita acaranya dan sudah kami paparkan di DPR dan Dewan pendidikan,'' ujarnya. Menurut Siswanto, sebelumnya kejaksaan juga pernah menanyakan mengapa pengadaan buku SD/MI 2004 tidak dilelang. Berdasar Keppres 80/2003, pengadaan barang di atas Rp 50 juta harus dilelang. Meski demikian ada pengecualian bila barangnya spesifik. ''Karena buku spesifik maka tidak perlu lelang. Bahkan untuk menentukan apakah buku tersebut spesifik, kami bertanya langsung ke pusat. Semua ada buktinya berupa surat. Jadi kami tidak sembarangan,'' ujarnya.(F5-85s) |