logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 10 Desember 2004 SALA
Line

Pengadaan Buku SD/MI Bermasalah

  • Polisi dan Kejaksaan Didesak Mengusut

KLATEN - Aktivis Aliansi Rakyat Anti Korupsi Klaten (ARAKK) menilai pengadaan buku wajib SD/MI 2003 senilai Rp 5,5 miliar dan 2004 sebesar Rp 8,37 miliar bermasalah.

Karena itu, aparat penegak hukum diminta melakukan penyelidikan sehubungan pengadaan buku tersebut berindikasi korupsi yang merugikan keuangan negara. ARAKK juga mendesak Pimpinan DPRD membentuk panitia khusus (Pansus), untuk meninjau kembali pengadaan buku wajib yang merupakan warisan dari anggota DPRD periode 1999-2004.

Selain itu, Badan Pengawasan Daerah (Bawasda) juga didesak untuk melakukan penelitian serta audit kepada pelaksana pengadaan buku wajib 2003 dan 2004. ''Dari hasil investigasi, ada indikasi korupsi yang merugikan negara senilai Rp 13,8 miliar,'' kata Koordinator ARAKK, Wening Swasono usai beraudiensi dengan Ketua Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, M Abdoel Haffy SH, Kamis (9/12).

Selanjutnya ARAKK melakukan audiensi dengan Kapolres, AKBP Arief Dharmawan dan pimpinan DPRD. ARAKK juga telah mengirimkan pernyatan sikap yang sama kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kejaksaan Tinggi di Semarang, Kepala Polda Jateng, dan Kepala Bawasprov Jateng.

ARAKK menilai, pengadaan buku wajib itu memiliki dasar yang kuat untuk meningkatkan mutu pendidikan di Kabupetan Klaten. Namun dalam pelaksanaannya, dinilai oleh ARAKK banyak kejanggalan, baik dari sisi materi maupun mekanisme pengadaannya.

Dari sisi materi, hampir semua buku wajib SD/MI hasil pengadaan 2003 tidak bisa dipakai lagi, karena pada 2004 sudah menggunakan kurikulum yang berbeda, yakni KBK (kurikulum berbasis kompetensi). Padahal, pengadaan buku 2004 merupakan kelanjutan dari 2003. Karena buku 2003 mubazir, maka ada indikasi kerugian negara atau korupsi.

ARAKK yakin, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DPK) Klaten mengetahui bahwa pada 2004 sudah akan menggunakan KBK, tapi DPK nekat mencetak buku 2003 berdasarkan draft KBK yang tidak dipakai lagi pada 2004.

Dicontohkan, buku mata pelajaran Bahasa Indonesia terbitan PT Intan Pariwara 2003 sangat berbeda dengan buku yang sama oleh penerbit yang sama 2004. Akibatnya, buku terbitan 2003 sia-sia karena tidak bisa dipakai. Lebih parah lagi, buku Matematika 2003 diterbitkan oleh PT Intan Pariwara; sedangkan pada 2004 diterbitkan oleh penerbit dan pengarang yang berbeda. Padahal, pengadaan buku 2004 adalah kelanjutan 2003.

Mata pelajaran Sains terbitan CV Sahabat 2003 dan 2004, seolah sama karena cover-nya sangat mirip. Bedanya, buku terbitan 2004 itu bertuliskan edisi revisi. Padahal kalau dibaca, isinya buku 2003 sangat berbeda dengan buku terbitan 2004. ARAKK menilai, buku 2003 tak bisa dipakai sehingga sia-sia diterbitkan.

Spesifik

ARAKK juga menilai ada kejanggalan dari sisi mekanisme pangadaan buku. Dari sisi mekanisme, pengadaan buku 2003 sudah sesuai Keputusan Presiden Nomlor 80/2003. Namun pengadaan buku 2004 menyalahi aturan tersebut, karena pengadaan nya senilai Rp 8,3 itu tidak dilakukan dengan cara lelang.

Kajari Klaten, Haffy menyatakan menyambut baik masukan tersebut. Dia akan menindaklanjuti dengan mengumpulkan data berkait dengan pengadaan buku tersebut. Bila memenuhi unsur pidana, maka kasus itu akan ditingkatkan ke penyelidikan dan penyidikan.(F5-85a)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA