| Jumat, 10 Desember 2004 | SALA |
Pengacara Absen, Tersangka Tak Hadir
SRAGEN - Saiful Hidayat, tersangka yang akan diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen dalam perkara dugaan korupsi dana purnabakti DPRD Rp 2,2 miliar, kemarin tidak hadir. Mantan Ketua Panitia Rumah Tangga (PRT) DPRD periode 1999 - 2004 itu, dalam suratnya yang dikirimkan ke Kasi Intel Kejari Subroto SH mengaku pengacaranya M Taufik SH yang akan mendampingi selama pemeriksaan masih berada di luar kota dan tidak bisa hadir. Dia sendiri tidak bisa hadir, karena ada keperluan juga. ''Kami akan mengirim surat panggilan kedua,'' kata Subroto SH, kemarin. Dia berharap Syaiful Hidayat hadir saat pemanggilan berikutnya, sehingga tidak sampai kepada pemanggilan ketiga untuk dijemput paksa menggunakan mobil Kejaksaan. Di luar dugaan, Letkol (Purn) Purnomo yang sehari sebelumnya tidak mau meneken surat bersedia dipanggil penyidik Kejari, kemarin bisa hadir. Dia bersama rekannya, Mayor (purn) Udin Dalino. Kedua tersangka --Purnomo mantan Wakil Ketua DPRD, dan Udin Dalino mantan anggota PRT-- itu menyatakan siap diperiksa. Tugas Subroto kemarin cukup melelahkan, karena harus memeriksa dua tersangka sekaligus. Selama pemeriksaan, Subroto didampingi rekannya Maryanto SH dan Syamsiah SH. Tersangka Purnomo didampingi pengacara Bambang SH dan Jurianto SH. Di ruang terpisah, Udin Dalino yang diperiksa Subroto dan Syamsiah SH, didampingi pengacara Aziizarr SH dan Moegiyono SH. Mencari Inisiator Subroto mengaku tetap akan memeriksa Saiful Hidayat. Apakah penyidik Kejari akan mencari inisiator (orang yang berinisiatif) mengusulan dana purnabakti? Dia menambahkan, pihaknya akan mencari siapa anggota DPRD yang memiliki gagasan mengusulkan dana purnabakti itu, serta mekanisme pembagian dananya. Karena yang menikmati kolektif, kendati nanti ada tersangka yang memang sebagai penggagas atau yang memunculkan inisiatif soal dana purnabakti, statusnya sama yakni sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadap para tersangka dana purnabakti DPRD Rp 2,2 miliar atau Rp 50 juta per anggota itu, akan dilanjutkan Senin pekan depan. Di luar perkara dugaan korupsi dana purnabakti, Saiful Hidayat juga masih akan diperiksa dalam kasus dugaan penggelapan dana komputerisasi KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang melibatkan PT Jasuindo Pratama Informatika sebesar Rp 60 juta, oleh penyidik Reskrim Polres Sragen.(nin-85a) |