| Jumat, 10 Desember 2004 | SALA |
Kasus Korupsi ABT Diekspose di KejatiKEPATIHAN - Dugaan korupsi proyek Anggaran Biaya Tambahan (ABT) senilai Rp 6,9 miliar masih dikaji mendalam oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta. Setelah empat hari memeriksa 11 saksi, Selasa (14/12) lusa tim penyidik Kejari Surakarta berencana mengekspose kasus tersebut di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng. "Jauh sebelum perkara itu diekspose, kami lebih dahulu mengkaji, menganalisa, dan mengumpulkan data yang telah kami peroleh, baik dari para saksi maupun temuan lain," jelas Kasi Intel, Ponco Hartanto SH, kemarin. Sebelum di ekspose, tujuan untuk mengaji hasil temuan tersebut, kata Ponco, dimaksudkan untuk menentukan dimana terjadi penyimpangan dan perbuatan yang mana yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Selama proses penyelidikan, lanjut dia, proyek ABT sebesar Rp 6,9 miliar untuk rehabilitasi Gedung Balai Kota, rehabilitasi Stadion Sri Wedari (Stadion R Maladi-red), dan pembangunan pemasangan pompa Kaliwingko di Joyontakan, ada dugaan kuat terjadi penyimpangan. Bukan Lelang Penyimpangan, kata dia, terjadi bukan karena kesalahan prosedur lelang, namun lebih mengacu kepada fokus penggunaan dana. "Begitu pula dugaan mark up, proyek fiktif, maupun ketidaksesuaian peruntukan proyek, masih kami kaji secara mendalam." Meski telah menemukan indikasi dugaan korupsi, lanjut dia, penyelidikan masih terus dikembangkan, termasuk masih perlunya meminta keterangan dari saksi ahli maupun saksi lain yang dinilai mengetahui kasus tersebut. Empat hari berturut-turut, tim penyidik Kejaksaan telah memeriksa sejumlah saksi, baik dari unsur Bapeda, pimpinan, maupun pelaksaan proyek dan para pejabat di lingkungan Pemkot Kota Surakarta. Begitu pula untuk mengungkap kasus itu, dua pejabat di lingkungan Kantor Perbendaharaan dan Keuangan Negara (KPKN) juga dimintai keterangan. Bersamaan dengan adanya pemeriksaan dua pejabat dari KPKN itu, elemen mahasiswa yang tergabung dalam KAMMI kemarin mendatangi Kantor Kejari Surakarta. Puluhan mahasiswa yang menamakan diri Petisi Anti-Korupsi yang dikoordinasi Ketua KAMMI, Sukmono tersebut mendesak pihak kejaksaan untuk serius menangani kasus dugaan korupsi. Para mahasiswa juga menuntut pihak kejaksaan lebih terbuka dan transparan dalam menangani kasus korupsi. Hal itu dimaksudkan agar kasus yang menjadi perhatian publik tersebut tidak berpolemik dan terjadi kontraversi di masyarakat. Kedatangan para mahasiswa di kejaksaan diterima Kasi Intel, Ponco Hartanto SH. Dalam audiensi sekitar 1,5 jam, pihak kejaksaan -seperti yang dikemukakan Ponco- tetap komitmen atas pemberantasan tindak pidana korupsi. "Kasus itu tidak main-main, sehingga kami bertekad untuk menindaklanjuti perkaranya hingga tuntas," jelas Ponco. (G11-17a) |