logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 10 Desember 2004 SALA
Line

Tiga Tersangka Akui Gunakan APBD

  • Pengusutan oleh Denpom

KOTA - Pengusutan kasus dugaan korupsi yang ditangani Denpom IV/4 Surakarta, tampaknya tidak mengalami kendala berarti.

Tiga mantan anggota DPRD dari Fraksi TNI yang menjalani pemeriksaan, mengaku telah menggunakan dana delapan pos APBD 2003.

Pengakuan ketiga tersangka yaitu Letkol AR Sukiman, Letkol Siswandi, dan Letkol M Mulyadi itu dikemukakan Dandenpom, Letkol CPM Benny A Sitohang melalui Kepala Pelaksana Penyidik, Lettu CPM Murhani SJ, kemarin.

Dari sembilan pos APBD 2003, salah satunya yang tidak digunakan oleh ketiga tersangka adalah anggaran untuk biaya pendidikan; sedangkan pos lain telah digunakan maupun ada yang masih berada di jasa asuransi. "Polis asuransi jiwa yang dianggarkan kepada ketiga tersangka masih berada di Jasa Asuransi Takaful dan PT Asuransi Jiwasraya," paparnya.

Menurut Murhani, beberapa materi dugaan korupsi yang dipertanyakan telah diakui ketiga tersangka, termasuk peran serta masing-masing, baik sebagai wakil ketua maupun yang hanya menjadi anggota Dewan dalam menggunakan dana APBD.

"Yang jelas, selama dalam penyidikan ketiga tersangka akomodatif dan tidak mengingkari perbuatannya," tandas Murhani.

Setelah Letkol AR Sukiman menjalani pemeriksaan maraton pekan lalu, giliran Letkol Siswandi dan Letkol M Mulyadi juga menjalani pemeriksaan serupa. Kedua perwira menengah yang berdinas di Kodam IV/Diponegoro itu juga diperiksa selama dua hari, sejak Rabu (8/12).

Proses penyidikan yang berlangsung kurang dari dua pekan, kata Murhani, sudah memperoleh data yang cukup. Namun tim penyidik, lanjut dia, masih membutuhkan keterangan dari berbagai sumber yang dinilai mengetahui kasus itu.

Setelah menyidik ketiga tersangka, Denpom IV/4 Surakarta berencana segera melimpahkan kasus dugaan korupsi APBD 2003 ke Perwira Penyerah Perkara (Papera). Namun sebelum melimpahkan berkas, tim penyidik, kata Dandenpom, masih membutuhkan keterangan tambahan dari sejumlah saksi.

Sebelumnya, dua mantan anggota Dewan yaitu Wijaya Kusuma dan M Sahil Al Hasni diperiksa. Lalu kemarin, giliran Iqmawan M Iqbal dan Muhammad Fajri diperiksa.

"Pemeriksaan sejumlah anggota Dewan periode 1999-2004 itu, dimaksudkan untuk melengkapi keterangan saksi lainnya, baik yang telah didapat dari para pejabat maupun mantan pejabat Pemkot Surakarta dan PT Jasa Asuransi yang telah kami mintai keterangan sebelumnya," tandas Benny.

Tim penyidik berupaya memenuhi target untuk segera melimpahkan kasus itu ke Papera. Hanya, Dandenpom tidak menyebut kapan perkara itu dilimpahkan, dengan alasan masih menunggu keterangan saksi lain yang akan didengar keterangannya pekan depan.

Keterangan saksi lain yang bakal dipanggil di Denpom IV/4 Surakarta yaitu saksi ahli dari UNS Dr Adi Sulistiono SH MH, mantan Ketua DPRD Kota Surakarta Bambang Mudiarto, dan tim ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng. (G11-80a)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA