logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 10 Desember 2004 PANTURA
Line

"Area Speeding" Jalur Pantura Segera Diberlakukan

TEGAL- Pengemudi kendaraan yang melewati jalur pantura Kota Tegal, sudah saatnya berhati-hati dalam mengatur kecepatan.

Sebab, dalam waktu dekat ini Satuan Lalu Lintas Polresta Tegal memberlakukan area speeding (batas kecepatan) di beberapa ruas jalur utama.

"Tim sudah kami persiapkan. Mereka kami sebar di beberapa lokasi untuk memonitor kecepatan arus lalu lintas. Jika ada kendaraan yang melampaui batas kecepatan, langsung kami tindak," kata Kapolresta AKBP Drs Effiantara Brata Mandala melalui Kasat Lantas Iptu Dwi Agus Prianto, kemarin.

Dia mengatakan, pemberlakuan area speeding tersebut merupakan tindak lanjut dari sosialisasi yang pernah dilakukan beberapa bulan lalu. Prioritas jalan raya yang terkena area speeding, untuk kali pertama diberlakukan di sepanjang jalur pantura. "Tujuan dari pemberlakuan ini untuk menekan angka kecelakaan."

Mengenai jalan raya yang dikenakan area speeding, pihaknya terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan dinas terkait terutama Dinas Perhubungan.

"Untuk menentukan jalan, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan. Yang jelas, dalam waktu dekat ini sudah kami terapkan."

Selain pemberlakuan area speeding, Kasat Lantas mengatakan, pihaknya kini juga berkonsentrasi untuk memberikan rambu peringatan di 18 perlintasan KA. Rambu tersebut diharapkan bisa membantu pengemudi untuk berhati-hati ketika melintasi jalur rel KA. Pemasangan rambu peringatan tidak sekadar perlintasan berpalang pintu, namun juga perlintasan yang tidak dilengkapi palang pintu. Dengan adanya rambu peringatan itu bisa menekan angka kecelakaan KA. Pihaknya juga memasang spanduk berisi larangan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut penumpang. (G12-74)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA