logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 10 Desember 2004 PANTURA
Line

Tak Kompromi terhadap Pelaku Tawuran

KAPOLRES Brebes AKBP Drs Bambang Purwanto SH MSi punya cerita menarik seputar penanganan kasus tawur antarkampung dan antarpemuda. Saat sedang memotong rambut di tukang cukur langganannya, tiba-tiba si tukang cukur itu sambil memangkas rambut meminta tolong mengenai perkara yang sedang dihadapi saudaranya.

Menurut perkiraan tukang cukur tersebut, Kapolres yang menjadi pelanggannya bisa menolong membebaskan sadaranya dari tahanan polisi. "Mau minta tolong apa," katanya kepada tukang cukur yang berusia setengah abad itu.

"Ini Pak, barangkali bisa membantu membebaskan saudara saya yang habis tawuran," ujarnya.

Mendengar permintaan itu, Kapolres lalu bilang, "Apa kamu mau menjadi gantinya kalau dia keluar."

"Maksudnya gimana Pak?"

"Iya, nanti kamu yang menggantikan masuk sel, apa mau?"

"Ya, jelas nggak mau dong Pak. Saya kan harus cari makan.

"Karena itu, kamu nggak usah menggantikan. Biar saudaramu yang bersalah menjalani hukuman sebagaimana perbuatannya. Biarlah pengadilan nanti yang memutus perkara," ujar Kapolres.

Tegakkan Aturan

Orang nomor satu di jajaran Polres Brebes itu memang sedang berusaha menegakkan peraturan, khususnya menyangkut tawur antarkampung atau antarpemuda. "Jadi, saya katakan kepada tukang cukur tadi, tidak akan kompromi terhadap pelaku tawuran," paparnya.

Komitmen perwira menengah kelahiran Wonogiri itu memang sangat beralasan. Sebab,, sebelum melakukan upaya hukum dengan memproses setiap pelanggaran Pasal 170 KUHP, pihaknya sudah menempuh upaya penyuluhan melalui forum silaturahmi di setiap kecamatan. Pada setiap pertemuan yang dihadiri tokoh masyarakat, pemuda, dan tokoh agama plus Muspika, dirinya telah meminta agar warga tidak main hakim sendiri dalam menyelesaikan masalah. Beberapa kasus kecil, misalnya seorang pemuda ngompas, bisa menimbulkan masalah besar berupa tawuran bila tak dicegah secara dini. Masalah itu membutuhkan campur tangan pemuka masyarakat agar persoalan tidak merembet jadi besar.

Cara kedua, mencari akar rumput pemasalahan. Dari data di lapangan, kasus tawur bermula dari persoalan sepele, seperti pemuda mabuk, tersinggung karena ejekan kecil, masalah wanita, dan pendatang yang sok jagoan.

Melihat hal itu, pihaknya bersama jajarannya melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat), antara lain menggelar operasi WTS, minuman keras, dan perjudian. Hasilnya pun lumayan, banyak peminum dan penjual miras tertangkap.

Bagaimana dengan penegakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan? Meski tidak menimbulkan korban jiwa, pelakunya tetap diproses sebagaimana peraturan yang berlaku. Selama enam bulan terakhir (sejak Juni 2004), pihaknya telah menangani 10 kasus dengan 25 tersangka. (Wahidin Soedja-74e)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA