| Jumat, 10 Desember 2004 | SEMARANG |
Mantan Anggota DPRD Diperiksa KejariKENDAL - Mantan Ketua Komisi A DPRD Kendal H Asfuri Mughni SH SSos MSi kemarin dipanggil tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal. Seperti mantan Sekwan H Sudarmanto, pemanggilan mantan anggota Dewan dari FKB periode 1999-2004 tersebut juga berkaitan dengan dugaan penyelewengan APBD 2003 di lingkungan Dewan, khususnya soal dugaan adanya anggaran kesehatan/asuransi ganda. Hingga sekarang, jumlah kerugian negara belum diketahui secara pasti oleh penyidik. Asfuri dan Sudarmanto akhirnya bersedia memenuhi panggilan tim penyidik. Pada dua kali pemanggilan sebelumnya, yaitu pada 1 dan 6 Desember, Sudarmanto tak memenuhi panggilan. Hingga pukul 14.00, Sudarmanto masih dimintai keterangan secara tertutup oleh anggota tim penyidik, Kasi Pidsus Handoko SH. Pada hari yang sama, dua staf Kantor Kesbanglinmas yaitu Supriyadi dan Solekhah, mantan Ketua Komisi C Sofwan Hadi juga dipanggil. Sementara itu, Asfuri Mughni diperiksa Kasi Pidum Yoni Pristiawan SH dan Kasi Intel Rastono SH. Pemeriksaan berlangsung pada pukul 09.00 - 12.00. Enggan Berkomenatar Baik Rastono maupun Yoni Pristiawan enggan berkomentar mengenai hasilnya. "Sebaiknya Anda meminta konfirmasi kepada Pak Kajari (Suyadi SH) saja. Kami tidak dapat memberikan keterangan berkaitan dengan pemeriksaan ini," ucap Rastono. Hingga pukul 14.00 lebih, Suyadi SH belum dapat dimintai konfirmasinya. Menurut keterangan stafnya, dia sedang menghadiri rapat di Kejati Semarang. Terpisah, A Asfuri Mughni menjelaskan, pihaknya dicecar 19 pertanyaan oleh dua anggota tim penyidik tentang dugaan penyelewengan pengelolaan APBD 2003 di lingkungan Dewan. "Intinya, ada 19 pertanyaan yang diberikan kepada saya. Antara lain mengenai tugas Komisi A terhadap pengelolaan dana itu." Selain itu, lanjut dia, ditanyakan pula seputar penyaluran anggaran kesehatan dan asuransi jiwa bagi anggota Dewan. "Saya jelaskan, di dalam APBD 2003 ada pemeliharaan rutin kesehatan anggota Dewan sebesar Rp 500.000/tahun. Dana ini digunakan dalam bentuk fasilitas check-up." (G15-91n) |