| Jumat, 10 Desember 2004 | SEMARANG |
Uang Penghargaan Diduga Tidak UtuhUNGARAN - Pengembalian uang penghargaan untuk anggota DPRD Kabupaten Semarang periode 1999 - 2004 sebesar Rp 1.097.193.335 beberapa waktu lalu diduga tidak utuh. Ada selisih sekitar Rp 32 juta yang tidak dikembalikan ke kas daerah tersebut. Menurut keterangan mantan anggota Komisi C DPRD Ali Fozasa kemarin, jumlah yang seharusnya dikembalikan Rp 1.129.383.000. Jadi, ada selisih Rp 32.199.665 yang belum masuk kas daerah. "Seharusnya Ketua DPRD mengumpulkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan uang penghargaan. Baik dokumen perda, hasil rapat pimpinan Dewan periode lalu, maupun APBD 2003," kata Ali kemarin. Dengan demikian, lanjut dia, Ketua Dewan terpilih dapat mengetahui secara persis jumlah uang penghargaan itu. Bila uang tersebut diserahkan tujuh bulan sebelum purnabakti atau sekitar Desember 2003, berarti hingga penyerahan ke kas daerah itu ada bunga yang didapat. "Andaikata uang penghargaan didepositokan di BPD Ungaran sampai dengan bulan ini maka paling tidak mendapatkan 10 bulan bunga deposito," terangnya. Asumsi Bunga Dengan asumsi bunga deposito BPD Ungaran 7% per tahun atau rata-rata 0,583% per bulan selama 10 bulan, dengan menggunakan rumus keuangan bunga majemuk atau bunga berbunga, maka nilai uang penghargaan tersebut hingga bulan ini menjadi Rp 1.196. 976.572,55. "Dengan bunga deposito itu, maka pendapatan Pemkab bertambah sebesar Rp 67.593. 572,55," tambahnya. Selain ada selisih Rp 32 juta yang diduga disunat, kata Ali Fozaza, bila ditambah dengan bunga Rp 67 juta lebih, maka negara dirugikan Rp 99 juta lebih atau hampir Rp 100 juta. Kepala Bagian Keuangan Sekda Dra Siti Chusna saat dimintai keterangan soal besarnya anggaran yang dikeluarkan belum bisa menyebutkan angka secara pasti. "Sebab, anggaran tersebut ada di dokumen 2003, maka saya belum bisa memberi penjelasan yang pasti," tuturnya. (rny-91n) |