| Jumat, 10 Desember 2004 | SEMARANG |
Perlu Kompensasi Perubahan Tata Guna Lahan
SEMARANG- Sejumlah pihak menilai perbaikan tanggul atau pelebaran badan sungai saja tidak cukup untuk menangani kekritisan tanggul yang ada di Kota Semarang. Ahli hidrologi Undip, Dr Ir Suripin mengatakan perlu kompensasi terhadap lahan yang mengalami perubahan tata guna. Menurut Suripin, perubahan tata guna lahan di daerah hulu mengakibatkan beban drainase bertambah besar. Kawasan yang semula merupakan daerah resapan air kemudian dibuka menjadi kawasan permukiman. Akibatnya, air tidak dapat meresap dan langsung mengalir melalui saluran drainase. ''Pengembang yang melakukan perubahan tata guna lahan seharusnya memberi kompensasi atas pembukaan lahan yang dilakukan. Kompensasi itu harus sebanding dengan jumlah air yang terlepas akibat pembukaan wilayah,'' ujarnya. Dia mencontohkan, kompensasi dapat berupa pembuatan sumur resapan penanaman pohon, atau pembuatan embung (danau buatan, red-).Besarnya kompensasi, kata dia, harus mampu menahan aliran air yang diakibatkan oleh perubahan tata guna lahan. ''Kalaupun ada embung atau sumur resapan, jumlahnya sering tidak sebanding dengan jumlah air yang terlepas akibat berkurangnya daerah resapan. Akibatnya beban saluran drainase menjadi sangat berat,''katanya. Pemerintah, seharusnya tegas menerapkan aturan kepada para pembuka lahan. Pengaturan kompensasi, mestinya dapat diterapkan dalam bentuk pemberian izin usaha. ''Pemerintah mestinya bertindak tegas terhadap penegakan regulasi. Aturan pembuatan sumur resapan atau embung bisa ditegakkan manakala pengusaha mengurus izin.'' Ketua I Lembaga Masyarakat Peduli Banjir dan Lingkungan (LMPBL) Kota Semarang Dr Ir Nelwan Dipl Eng mengatakan, upaya untuk memperbaiki tanggul dan menangani persoalan banjir secara keseluruhan memang diperlukan. Namun untuk saat ini hal itu sudah tidak mungkin, karena Kota Semarang dan sekitarnya sudah memasuki musim hujan. (H5,G6-84) |