| Jumat, 10 Desember 2004 | SEMARANG |
Sidang Tabrak Lari di Jalan MedohoPertemuan di Rumah Makan TerbongkarSEMARANG- ''Bapak jangan khawatir, saya sudah memberikan uang segelondong kepada polisi.'' Kesaksian A Tejo Prasojo (58), ayah terdakwa Yustinus Lilik Prasojo (32) itu menghenyakkan sebagian besar orang yang mengikuti sidang perkara tabrak lari Medoho, di PN Semarang, Kamis (9/12). Tejo mengungkapkan, kata-kata tersebut dilontarkan Bambang Sugeng (50), ayah Ariani (wanita yang semobil dengan terdakwa saat tabrakan-Red), pada pertemuan di sebuah restoran padang di Jalan Pemuda, 1 Agustus 2004. Tejo menuturkan, pada pertemuan itu dia dan istrinya berencana menemui Bambang Sugeng dan istri. ''Namun ternyata dia (Bambang) mengajak orang lain (Agus) yang diakui sebagai familinya dan berprofesi sebagai anggota Reserse Polres Semarang Timur.'' Tejo juga mengungkapkan, Agus meminta dirinya santai saja, duduk manis sambil nonton televisi, karena hukuman Yustinus tidak akan lebih dari dua tahun. ''Dia juga mengatakan akan mendikte anak saya dalam persidangan nanti,'' ungkapnya. Menurut Tejo, Agus juga mengatakan bahwa selama 10 tahun lebih menjadi anggota reserse, dia sudah kenal dengan jaksa. Dalam persidangan, penasihat hukum juga melampirkan bukti baru berupa enam lembar foto saat terdakwa menjalani uji stir di kantor Satlantas Penggaron di bawah bimbingan polisi. Pernyataan tersebut sebagian besar bertentangan dengan kesaksian Bambang Sugeng, ayah Ariani. Dia tidak menyangkal ada pertemuan di rumah makan tersebut. ''Namun kami hanya membicarakan rencana untuk menengok korban,'' papar dia. Pada sidang yang dipimpin Edhi Sudarmuhono SH itu, Bambang tampil sebagai saksi pertama. Saat penasihat hukum terdakwa menanyakan perihal pernyataan saksi mengenai pemberian uang segelondong kepada polisi pada sebuah pertemuan di rumah makan, Bambang membantahnya. Dia juga membantah membesuk terdakwa di tahanan sebelum rekonstruksi (5/9) di luar jam besuk, yaitu sekitar pukul 20.30. Namun terdakwa Yustinus mengatakan, Bambang saat itu membesuknya, malahan memberikan martabak dan rokok. Menurut pengakuan Bambang, dialah yang mengurusi jenazah Didik Nugroho di RS Kariadi. ''Saya membayar Rp 1.150.000 kepada petugas kamar mayat dan Rp 475.000 untuk biaya ambulans.'' Padmiyati (38), ibu almarhum Didik Nugroho yang didampingi pengacaranya, Margono SH datang untuk memberikan kesaksian. Dengan suara terbata-bata dan isak tangis, saksi meminta majelis memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku yang sebenarnya. Saksi mengaku masih sedih atas kejadian yang menimpa anaknya. Ia juga mengungkapkan, sampai saat ini baik keluarga terdakwa maupun Ariani tidak pernah datang menemui keluarganya untuk mengucapkan belasungkawa atau memberikan santunan. Dua saksi lain, Aris Risyanto (22) dan Fajar Dedi Hermawan (21) yang saat tabrakan berada di tempat kejadian, mengaku tidak begitu jelas melihat pengemudi mobil. Namun saksi Fajar mengatakan, yang duduk di sebelah sopir adalah wanita berambut panjang. ''Saya tidak begitu lihat pengemudinya, soalnya remang-remang,'' jelasnya. Hal senada diungkapkan Aris. Namun dia mengaku tidak melihat dengan jelas pengemudi dan orang yang duduk di sebelahnya. Keduanya mengatakan, saat mereka mengejar mobil Toyota Twin Cam H-8487-LR (kendaraan yang menewaskan korban Didik Nugroho-Red), kaca dalam keadaan tertutup sehingga tidak bisa berkomunikasi dengan penumpang mobil. Namun dalam kesaksiannya, Ariani mengatakan sempat membuka jendela dan mengatakan pada orang-orang yang menggebrak-gebrak mobilnya untuk menyelesaikan urusan tersebut di kantor polisi. Pemeriksaan terdakwa akan dilaksanakan Senin (13/12). (nrs-89) |