| Jumat, 10 Desember 2004 | SEMARANG |
Pandangan Akhir Fraksi DPRD KotaGolkar Berterima Kasih, PKS Kurang PuasBALAI KOTA- Tak terucap kata-kata menerima atau menolak dalam pandangan akhir fraksi di DPRD Kota yang disampaikan Kamis (9/ 12) pada Sidang Paripurna DPRD Kota Semarang. Agenda sidang tersebut adalah pandangan akhir fraksi, menanggapi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Akhir Masa Jabatan Wali Kota Semarang masa jabatan 2000-2005. Fraksi PDI-P sebagai fraksi terbesar dengan 12 anggota, dalam penutup pandangan akhir hanya menggunakan kata-kata ''Dapat mengerti dan memahami'' atas LKPj Wali Kota Sukawi Sutarip dan Wakil Wali Kota Drs Muchatif Adisubrata. Pandangan akhir fraksi tersebut dibacakan oleh Sekretaris Fraksi Bambang Sutrisno. Fraksi Partai Golkar lebih memilih kata ''Ucapan terima kasih''. Dalam pandangan akhir Fraksi Partai Golkar yang dibacakan Djujuk Mardewi, mereka memberikan 12 catatan khusus. Fraksi Partai Demokrat melalui juru bicara Sumartono menyatakan ''Masih dalam kewajaran, normatif, dan dibenarkan''. Fraksi tersebut memilih kata-kata itu sebagai bentuk penyikapan LKPj akhir jabatan wali kota. Adapun Fraksi PAN melalui juru bicara Yearzy Ferdian menyatakan ''Memahami laporan keterangan pertanggungjawaban''. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) melalui juru bicara Agung BM menyatakan ''Masih kurang memuaskan''. Terakhir, Fraksi Gabungan PKB-PPP juga bersikap moderat atas laporan keterangan itu. Ketua Fraksi Partai Golkar Djoko Poernomo mengemukakan, SK Mendagri itu Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah yang hanya informasi kepada DPRD, sehingga penilaiannya tergantung pada masyarakat. ''Meski begitu, Fraksi Partai Golkar rasional dan objektif dalam menyikapinya. Maka, kami memberikan 12 catatan khusus atas LKPj,'' ujarnya. Wali Kota Sukawi Sutarip dalam jawaban atas pandangan umum fraksi, antara lain menjelaskan soal keuangan daerah. Surplus anggaran yang terjadi pada setiap tahun karena adanya efisiensi di segala bidang. Pendapatan asli dari sektor perparkiran, dia mengakui masih kurang. ''Sampai November 2004 baru Rp 1.125.732.345 dari target Rp 4.200.000.000. Jadi baru terealisasi 26,8%.'' Hal itu, menurutnya, sistem pengelolaan parkir masih terlalu rumit dan melibatkan banyak pihak di dalamnya. Mengenai dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pembelian gedung eks BDNI, kata Sukawi, merupakan praduga yang belum tentu kebenarannya. Sebab dalam proses pembelian gedung dan rehab gedung sudah mengacu pada aturan dan perundangan yang berlaku pada saat itu. Anggaran pembelian gedung tersebut berdasarkan Perda Kota Semarang No 6/2003 tentang Perubahan APBD Kota Semarang, Rp 34.223.737.000. Sumber dana berasal dari pinjaman daerah (BPD Jateng) Rp 21.000.000.000, berdasarkan Keputusan DPRD Kota Semarang No 10/2003. Keputusan itu tentang Persetujuan Permohonan Utang Proyek Pemerintah Kota Semarang. Sisanya Rp 13.223.737.000 berasal dari pendapatan lain dalam APBD. (G17,H1-84s) |