| Jumat, 10 Desember 2004 | SEMARANG |
Pengadilan Tak Lagi Tangani Izin NotarisSEMARANG-Mulai Desember ini pengadilan hanya menangani perkara pidana dan perdata. Pengurusan perizinan, mulai dari notaris, izin usaha, yayasan, dan hak atas kekayaan intelektual (haki), dialihkan ke Departemen Kehakiman dan HAM. ''Sebenarnya pengalihan wewenang ini sudah dimulai 31 Maret 2004, tapi di lapangan masih perlu dilaksanakan sosialisasi. Karena itu, diharapkan Desember ini dan tahun 2005 seluruhnya bisa berjalan sesuai dengan ketentuan,'' ungkap Kepala Kantor Wilayah Departeman Kehakiman dan HAM Jateng Marsono, seusai membuka Temu Sadar Hukum di Hotel Dibya Puri, kemarin. Dia mengatakan, pengalihan wewenang itu sesuai dengan UU No 4 Tahun 2004 yang hingga kini terus disosialisasikan ke masyarakat. Pengadilan negeri kini juga sudah memberi tahu masyarakat yang akan mengurus surat-surat bahwa wewenang dialihkan ke kanwil Depkeh dan HAM. ''Jadi, saya harap masyarakat yang akan mengurus surat-surat menyangkut hal-hal yang sebelumnya ditangani pengadilan negeri, kini bisa langsung ke kanwil Depkeh dan HAM,'' ujar dia. Dia mengatakan, kegiatan kehakiman menyangkut organisasi, kepegawaian, dan keuangan kini langsung dikoordinasi Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya, MA hanya menangani masalah teknis. ''Dulu hakim secara struktural masuk organisasi kanwil Depkeh dan HAM, sekarang baik teknis maupun organisasi dilaksanakan sendiri oleh MA,'' katanya. Marsono menjelaskan, untuk mempermudah pelayanan di daerah, pihaknya akan mendirikan kantor cabang di sejumlah kabupaten/kota di Jateng. ''Dengan demikian, masyarakat yang akan mengurus surat terkait dengan hukum tidak perlu harus ke Semarang,'' jelasnya. Struktur organisasi di Kanwil Depkeh dan HAM, lanjut dia, juga dibagi empat divisi, yakni divisi administrasi, imigrasi, pemasyarakatan, dan divisi pelayanan hukum dan HAM. ''Divisi ini bertanggung jawab langsung ke tiap-tiap dirjen,'' kata Marsono. (G2-89) |