| Sabtu, 04 Desember 2004 | SALA |
Mantan Ketua Komisi B Diperiksa
KARANGANYAR- Pemeriksaan terhadap kasus dugaan korupsi mantan anggota DPRD 1999-2004 senilai Rp 16 miliar terus berlanjut. Menurut Kasi Intel Kejari Karanganyar Djumadi SH, pemeriksaan diharapkan selesai dalam 100 hari sejak penetapan penyelidikan. Hal itu sesuai dengan imbauan Jaksa Agung Abdurrahman Saleh SH. Setelah tiga mantan anggota DPRD 1999-2004 yang kini terpilih kembali yaitu Endang Sri Handayani, Agustinus Kurniawan, dan Romdloni menjalani pemeriksaan, kini giliran MD Sutarno juga menjalani hal serupa. Bagi kejaksaan, pemeriksaan pada orang itu dirasa cukup penting. Sebab selain mantan ketua Komisi B, dia juga mantan kepala rumah tangga DPRD. Diduga, anggota Fraksi Partai Golkar (FPG) itu banyak mengetahui anggaran serta alokasi dana yang digunakan. Maka tak mengherankan dalam pemeriksaan kemarin dia ditangani langsung oleh Kasi Intel Djumadi selaku ketua tim penyidik kejaksaan. Berbeda dari kolega lain yang hanya menerima pertanyaan 7-15 butir, tidak tanggung-tanggung MD Sutarno yang didampingi penasihat hukumnya Wibowo Kusumo SH menerima 40 pertanyaan dari penyidik. Sejumlah 22 pertanyaan berkaitan dengan dana ikatan keluarga anggota Dewan (Igawan) senilai Rp 187 juta dan 18 pertanyaan seputar penggunaan dana APBD secara keseluruhan mulai 2001-2004, diajukan kepadanya. ''Kami mengejar sampai ke mana penggunaan APBD pos DPRD itu sedetail-detailnya. Tidak mengherankan kalau pertanyaannya cukup banyak,'' kata Djumadi ketika ditemui di ruang kerjanya, kemarin. Di lain pihak, pemeriksaan berkaitan dengan penyimpangan atau penyalahgunaan dana Igawan dirasa cukup penting dan mendesak. Sebab, menurut Djumadi, Kejari Karanganyar baru saja mengekspos atau memaparkan kasus tersebut kepada Kejati Jateng di Semarang. ''Kami baru mengumpulkan data sebanyak mungkin sebelum meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.'' Kerugian Negara Djumadi menegaskan, pemeriksaan penyimpangan dan korupsi dana APBD 2001-2004 akan difokuskan pada biaya penunjang atau biaya tambahan bagi operasional DPRD. Pada 2001, kata dia, terdapat kerugian negara di APBD sekitar Rp 627 juta. Pada APBD 2002 terdapat kerugian sekitar Rp 1,2 miliar serta pada 2003 kerugian yang diderita negara Rp 3,5 miliar. ''Setelah pemeriksaan, semua penyimpangan itu akan diserahkan ke BPKP Perwakilan Jateng untuk diteliti akurasinya,'' kata Djumadi. Baik Djumadi maupun anggota tim penyidik lain mengaku kesulitan menghitung berapa besar dana tunjangan atau tambahan operasional dan asuransi DPRD di APBD yang dikorupsi. Sebab bukti penerimaannya dijadikan satu dengan gaji pokok atau uang representasi. Seusai menjalani pemeriksaan, MD Sutarno tidak banyak komentar. Dia mengaku seluruh penggunaan dana pos DPRD dalam APBD sudah sesuai dengan prosedur dan perundang-undangan.(G8-85s) |