logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 04 Desember 2004 SALA
Line

Tunggakan PBB Pengusaha Rp 760 Juta

KARANGANYAR- Pemkab Karanganyar kemarin mengumpulkan sekitar 54 pengusaha besar di pendapa rumah dinas bupati. Hal itu dilakukan karena tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) mereka mencapai Rp 760 juta.

Pemkab pun memberikan batas waktu pelunasan hingga 15 Desember. Beberapa perusahaan penunggak itu, antara lain PT Kusumahadi Santosa dan Kusumaputra, PT Binateks, Golden Overseas, PT Sumber, Hotel Lor In, dan Hotel Anom.

Wakil Bupati Sri Sadoyo mengungkapkan, tunggakan PBB itu hanya terdapat dalam 2004. Jika tunggakan tahun-tahun sebelumnya juga dihitung, jumlahnya akan lebih besar lagi. Pemkab berharap target pelunasan PBB itu tepat waktu sesuai dengan kebijakan Pemerintah Pusat. Apalagi Pemkab untuk sementara memberikan toleransi pembayaran hingga 50%.

Sebenarnya, menurut dia, target PBB yang harus dilunasi Pemkab Rp 7,6 miliar, sedangkan kekurangan pelunasannya hanya 10% atau Rp 760 juta. ''Jika para pengusaha bisa membayarkan 50% dari tanggung jawab mereka, ditambah pembayaran dari masyarakat, target secara keseluruhan pun bisa tercapai,'' kata dia seusai melakukan pembicaraan dengan para pengusaha.

Sri Sadoyo mengungkapkan, jika batas waktu itu tidak bisa dipenuhi sebagaimana ditargetkan, Pemkab akan kehilangan insentif pengembalian senilai Rp 500 juta dari Pemerintah Pusat. ''Memang tidak ada sanksi dari Pemerintah Pusat jika pelunasan itu melebihi target . Namun jika terlambat dalam pelunasan, akan ada denda 2%,'' jelas dia.

Wabup mengungkapkan, seluruh dana pengembalian insentif itu akan dikembalikan untuk pembangunan. ''Saya kira Rp 500 juta itu cukup banyak untuk pembanguan masyarakat. Eman-eman jika insentif itu tidak bisa diraih.''

Kasi Penagihan Pajak Dinas Pendapatan Daerah (Dipspenda) Bambang R Soejono menututurkan, dari 17 kecamatan, baru 2 kecamatan yaitu Jumantono dan Jumapolo, yang telah melunasi. Adapun 15 kecamatan lain, meski sudah membayar, tapi belum lunas.

Kendala pelunasan PBB itu, ujar Bambang, antara lain disebabkan oleh rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Selain itu karena tunggakan yang berada di petugas penagih pajak belum disetorkan ke Pemkab. ''Tunggakan di tangan petugas panagih sekitar Rp 100 juta,'' tandasnya.(G8-85i)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA