logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 04 Desember 2004 SALA
Line

Karyawan Pabrik Plastik Demo

KOTA - Gara-gara adanya perubahan sistem kerja, sekitar 150 karyawan pabrik Jerapah Plastics, kemarin siang melakukan demo di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Surakarta.

Di bawah rintik hujan, pekerja yang mayoritas wanita tersebut berjalan dari pabrik yang berlokasi di Mojosongo sampai Kantor Disnakertrans Sriwedari. Mereka menyampaikan delapan poin tuntutan, di antaranya tuntutan pembatalan perubahan sistem kerja.

Ketua Serikat Pekerja Pabrik Plastik Jerapah, Erni Hermawati menyatakan, dalam sebuah angket yang disampaikan kepada pekerja, perusahaan akan menerapkan sistem baru. Setiap pekerja akan diberi tanggung jawab pengoperasian tiga alat berat tanpa upah tambahan.

"Kami ingin setiap orang hanya diberi kewajiban mengawasi pengoperasian dua alat berat dengan diberikan upah tambahan," katanya, kemarin.

Para pekerja akhirnya dipertemukan dengan pihak perusahaan dengan mediator Disnakertrans. Soal tuntutan tersebut belum ada kesepakatan antara buruh dan perusahaan. Kedua pihak masih tarik ulur kepentingan. Namun perwakilan perusahaan menjanjikan akan menunda pemberlakuan rencana tersebut sampai adanya kesepakatan.

Tuntutan Lain

Selain itu, pekerja juga menuntut karyawan baru segera mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek). Sebab, selama ini baru pekerja lama yang sudah memperoleh hal itu, sedangkan pekerja baru belum diurus.

Keinginan lain yang juga disampaikan, yakni pekerja yang terlibat unjuk rasa tidak dipecat oleh perusahaan. Mereka pun menuntut dibayar penuh sehari, meski kemarin melakukan demontrasi damai.

Pekerja juga menginginkan sistem pengupahan yang selama ini harian diubah menjadi bulanan dengan besaran Rp 407.000 atau sesuai dengan upah minimum kota (UMK) 2004. Selama ini, kata Erni, karyawan hanya menerima upah harian Rp 13.750. Mereka pun menuntut upah Rp 18.820/hari.

Kepala Disnakertrans Ir Sundjojo mengemukakan, tidak ada standar yang mengharuskan perusahaan menggaji dengan sistem mingguan, harian, atau bulanan. Yang terpenting, jika diakumulasi selama satu bulan, jumlahnya minimal sesuai dengan UMK 2004, yakni Rp 407.000. (G18-17i)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA