logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 04 Desember 2004 SALA
Line

PDS Lamar Fraksi Golkar

KARANGASEM - Meski masih menunggu jawaban Fraksi Persatuan Demokrat Keadilan (FPDK) DPRD untuk ikut bergabung, Partai Damai Sejahtera (PDS) ternyata sudah mengajukan surat yang sama kepada Fraksi Golkar. Pengajuan tersebut dilakukan anggota DPRD dari PDS, Eko Susanto, melalui surat yang ditandatangani oleh Ketua DPC PDS Surakarta, Hengky Narto S.

"Tadi surat itu sudah saya terima di ruang Fraksi Golkar. Soal jawaban itu menjadi wewenang partai. Diharapkan, Senin lusa sudah ada keputusan," kata Wakil Ketua Fraksi Golkar, Drs Bandung Joko Suryono SH, Jumat (3/12).

Bergabungnya PDS ke dalam Fraksi Golkar, menurut Bandung, bisa jadi akan diluluskan. Sebab, sudah terdapat sinyal positif yang ditunjukkan segenap pengurus dalam lobi awal kemarin. Apalagi, empat dari lima anggota Fraksi Golkar merupakan pengurus DPD Golkar.

"Saya kan juga pengurus. Pembicaraan itu pasti akan dilanjutkan ke seluruh pengurus."

Selain melakukan pembicaraan secara internal, pengurus Partai Golkar juga akan melakukan diskusi yang serius dengan PDS. "Baik dari fraksi maupun pengurus tentu akan mengkalkulasi implikasi penggabungan itu. Bila terjadi, apa untung rugi yang bisa diperoleh, tentunya untuk kepentingan parpol."

Yang juga dipertimbangkan, termasuk pernyataan yang pernah disampaikan Ketua PDS beberapa lalu, yakni keluarnya PDS dari FPDK untuk bergabung ke fraksi lain. Langkah itu kan sasaran antara untuk menuju fraksi mandiri, dan itu salah satu pertimbangan apakah PDS bakal diterima atau tidak.

"Barangkali hal-hal yang berkait dengan kepentingan partai perlu dibicarakan secara lebih detail, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak mengenakkan pada kemudian hari."

Kemungkin Koalisi

Menurut Bandung, terbuka kemungkinan koalisi yang akan dilakukan tersebut akan dilanjutkan hingga pemilihan Wali Kota Surakarta. Sebab, kursi yang diraih Golkar memang belum memenuhi persyaratan minimal untuk mengantarkan calonnya ke pencalonan wali kota Juni mendatang.

Sesuai dengan UU Nomor 32/2004, pengajuan calon hanya bisa dilakukan oleh parpol atau gabungan parpol dengan minimal perolehan suara 15% dari total suara yag diperoleh atau 15% dari kursi di DPRD. Adapun Golkar meraih lima kursi, sedangkan PDS 4 kursi.

Sementara itu, Sekretaris FPDK, Darsono SE menegaskan, tiga parpol yang tergabung dalam FPDK yakni PPP, PD, PKS, hingga sekarang memang masih belum memberikan jawaban terhadap keinginan PDS. "Itu semua masih harus melalui mekanisme partai. Kami belum bisa memberikan jawaban."

Mengenai pengajuan serupa terhadap Fraksi Golkar, anggota dari PPP ini justru merespons positif. Kalau melamar ke Golkar, itu merupakan hak mereka. Namun PDS belum mencabut pengajuan terhadap tiga parpol. "Jadi surat pengajuan itu tetap akan kami bahas di internal partai. Soal keputusannya, kami belum bisa memberikan jawaban."

Sekadar catatan, setelah menyatakan mundur diri dari FDPI-P dan belum dinyatakan diterima FPDK, anggota PDS tidak dimasukkan dalam keanggotaan alat kelengkapan DPRD. Dalam penetapan panitia anggaran, panitia musyawarah, dan komisi Rabu (1/12) lalu, tak satu pun nama dari empat anggota PDS tercantum.

Hal ini, menurut Wakil Ketua DPRD, Alqaf Hudaya, lantaran tidak ada fraksi yang mengajukan PDS masuk ke dalam alat kelengkapan. Padahal sesuai dengan tata tertib DPRD, untuk menjadi anggota kelengkapan DPRD harus dilakukan melalui mekanisme pengajuan fraksi. Adapun FPDI-P yang sebelumnya mengajukan Effendi Siaahaan, Yuli Purwaningsih, Hari Rudyanto, dan Eko Susanto dari PDS, merevisi dan menghilangkan beberapa nama tersebut. (G13-17i)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA