| Sabtu, 04 Desember 2004 | PANTURA |
PKL Alun-alun Sesalkan Sikap SatpolPEMALANG - Puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang setiap hari berjualan di Alun-alun Pemalang menyesalkan sikap petugas Satpol PP yang kurang simpatik. Di antaranya dalam melakukan penertiban tanpa memberitahukan lebih dulu. Sehingga pedagang keberatan disuruh meninggalkan tempat. Sikap itu memuncak pada Kamis sore lalu. Ketegangan berupa adu mulut antara petugas Satpol PP dan pedagang terjadi. Sejumlah pedagang membelot disuruh pergi. Karena mereka menganggap sudah menuruti aturan yang disepakati dengan DPRD sebelumnya. Kesepakatan itu di antaranya tidak menggunakan meja dan tenda. ''Kami berjualan tidak menggunakan meja atau tenda. Juga menjaga kebersihan. Kenapa harus disuruh pergi,'' kata Ketua Paguyuban PKL Alun-alun Walisah Hernanto, kemarin. Dia juga mengadukan persoalan itu kepada Ketua DPRD H Abdul Bashir. Hal itu ditanggapi positif. Dewan akan membantu menyampaikan aspirasi pedagang kepada Bupati HM Machroes SH. Larangan Berjualan Persoalan PKL di alun-alun itu sebenarnya sudah terjadi beberapa tahun terakhir ini. Sejak dikeluarkan Perda mengenai larangan berjualan di alun-alun, banyak pedagang yang merasa keberatan. Sebab alun-alun dianggap sebagai tempat yang menjanjikan bagi penghasilan mereka. Alasan lainnya mereka tidak mau pindah karena tempat penampungan yang disediakan di lapangan Mulyoharjo cukup jauh. Tempat itu juga sepi. Kendati Pemkab sudah mengupayakan dengan dilengkapi permainan anak-anak, tetap saja sepi. Sejumlah pedagang yang sudah menempati penampungan terpaksa menutup warungnya. Sementara jika berjualan di alun-alun, menurut Walisah, hasilnya lumayan. Dalam satu hari dia yang biasa berjualan mi pangsit dan es bisa mendapatkan uang Rp 90.000. Sedangkan pada malam Minggu minimal Rp 100 ribu. Tetapi di tempat yang diperbolehkan Pemkab seperti di Jalan Kauman dalam satu hari hanya mendapatkan uang sebesar Rp 5 ribu atau Rp 10 ribu. Kepala Satpol PP Pemalang Drs Iman Sudiono mengatakan, pihaknya hanya menjalankan tugas. Sebab aturannya sesuai Perda No.28 Tahun 2002 tentang Alun-alun Pemalang dilarang untuk berjualan. Bisa untuk jualan tapi pada hari tertentu seperti 7 hari sebelum Lebaran dan H-7 Lebaran. Atau ketika ada acara pelepasan haji.(sf-14) |