| Sabtu, 04 Desember 2004 | PANTURA |
Hanya Empat Partai yang Berhak Mengajukan Calon Wali KotaPEKALONGAN - Berdasarkan Undang-undang (UU) 32/2004, hanya ada empat partai yang berhak mengajukan bakal calon wali kota di Kota Pekalongan. Keempat partai itu adalah PPP, PDI-P, PKB, dan Partai Golkar. Hal itu dikatakan Basir, Ketua Divisi Pendaftaran Pemilih, Pencalonan Daerah Pemilihan dan Pendaftaran Pemilu, KPU Kota Pekalongan yang ditemui Suara Merdeka di ruang kerjanya kemarin, berkaitan dengan rencana Pilkada di Kota Pekalongan 2005. Menurut dia, dasar yang diberikan dalam pencalonan oleh partai adalah Pasal 59 UU 32/2004. Dalam pasal itu disebutkan, parpol atau gabungan parpol yang dapat mendaftarkan pasangan calon adalah sekurang-kurangnya memenuhi 15 % dari kursi DPRD atau 15 % dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu legislatif di daerahnya. Yang dimaksudkan gabungan parpol itu, adalah parpol yang memiliki kursi di DPRD. ''Jadi di Kota Pekalongan yang bisa bergabung adalah PAN dan PKS. Namun dilihat dari jumlah kursi pun masih kurang. Demikian juga jumlah gabungan suara dari dua partai itu, juga tidak memenuhi 15 % dari jumlah suara sah di Kota Pekalongan,'' katanya. Secara terperinci, Basir menyebutkan jumlah suara sah di Kota Pekalongan dalam Pemilu 5 April 2004 tercatat 149.511 suara. Jumlah 15 persen dari suara sah tersebut, setelah diperhitungkan terdapat 22.426,65 suara (kalau dibulatkan menjadi 22.427 suara). Jika melihat jumlah kursi, maka 15% seluruh kursi setelah diperhitungkan diperoleh 4,5 kursi (atau kalau dibulatkan lima kursi). Dengan perhitungan seperti itu, maka di Kota Pekalongan hanya empat partai yang dapat mencalonkan wali kota dalam pilkada. ''Itu kalau dasarnya hanya UU 32/2004. Sebab, sampai saat ini PP tentang UU itu belum turun,'' katanya. Secara terperinci, dalam hasil pemilu lalu, PPP di Kota Pekalongan meraih delapan kursi dengan 37.784 suara (25,4%). PDI-P tujuh kursi dengan 29.203 suara (19,13%), PKB enam kursi dengan 26.153 suara (17,49%), dan Partai Golkar lima kursi dengan 20.954 suara (14,02%). Kemudian PAN tiga kursi dengan 10.400 suara (6,9%), dan PKS satu kursi dengan 7.408 suara (4,95%). Tak Capai 15% Menurut dia, PPP, PDI,-P dan PKB, jika dihitung dari jumlah kursi atau persentase jumlah suara yang diperoleh, sudah memenuhi syarat. Golkar dapat mencalonkan karena meraih lima kursi, meski persentase perolehan suaranya tidak mencapai 15%. Lain halnya dengan PAN dan PKS, kalau pun mereka bergabung tetap belum memenuhi persyaratan yang ditentukan. Sebab, jumlah kursi gabungan hanya empat, dan perolehan suaranya tidak mencapai 15%. Namun semua itu baru merupakan perhitungan angka, jika hanya berdasarkan UU tersebut. Dalam UU juga disebutkan, setiap parpol hanya diperbolehkan mengajukan satu pasangan calon. Karena itu, tidak bisa satu parpol mengajukan dua atau lebih pasangan calon. ''Yang boleh hanya satu pasangan,'' katanya. Dalam ketentuan lain, kata dia, parpol wajib membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi bakal calon perseorangan yang memenuhi syarat, dan selanjutnya memproses bakal calon itu melalui mekanisme yang demokratis dan transparan. Yang menjadi masalah, dia menambahkan, dalam UU itu tidak disebutkan sanksi bagi parpol yang tidak membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi bakal calon. Karena itu, KPU pun kini masih menunggu PP tentang UU tersebut. Diharapkan, PP yang nantinya turun mencantumkan sanksi bagi parpol yang tidak membuka kesempatan seluas-luasnya bagi bakal calon. Sebab kalau tidak ada sanksinya, maka KPU tidak bisa berbuat apa-apa, meski parpol itu menyimpang dari aturan.(A15-14ma) |