logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 04 Desember 2004 PANTURA
Line

Pohon Tumbang Dilelang

KAJEN - Ratusan kayu yang tumbang di hutan akibat bencana angin ribut di Kecamatan Petungriyono beberapa waktu lalu, telah dilelang oleh Perhutani. Dari hasil lelang tersebut masyarakat mendapatkan fee secara proporsional sesuai dengan kesepakatan.

Administratur KPH Pekalongan Timur, Ir Djoko Supriyanto MM mengatakan, berkait soal penjualan kayu yang tumbang akibat bencana angin ribut di Petungkriyono, Perhutani akan berpegang kepada aturan. "Sesuai dengan aturan, hanya kayu yang dikelola bersama masyarakat yang nanti dibagikan fee-nya kepada masyarakat," ujarnya seusai rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan, belum lama ini.

Dia mengakui, pihaknya memang telah melelang kayu-kayu tersebut dan tidak ada masalah. Namun, dia membantah ada masyarakat yang menuntut fee penjualan kayu kepada Perhutani.

"Itu hanya pernyataan dari oknum kecamatan. Nyatanya tak ada wakil masyarakat yang datang dan mengeluh kepada kami," katanya.

Telah Diselesaikan

Sementara itu, Plt Camat Petungkriyono mengatakan, masyarakat yang diwakili Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) pada pertengahan Ramadan lalu memang mempertanyakan penjualan kayu tersebut. Namun hal itu adalah resmi, apalagi dia merupakan penanggung jawab PHBM di Petungkriyono.

Dia pun menyatakan lelang kayu itu telah diselesaikan dengan baik. Dia mengaku telah meminta tolong kepada salah satu LSM yang intens mendampingi masyarakat Petungkriyono, untuk menjembatani masalah itu.

"Belum lama ini saya sudah tanyakan ke pengurus LMDH, katanya sudah selesai dan masyarakat sudah dapat fee," katanya.

Seperti diberitakan (Suara Merdeka, 9/11), karena khawatir tidak mendapatkan fee dari penjualan kayu, warga Kecamatan Petungkriyono mengamankan sekitar 300 m3 kayu milik Perhutani yang tumbang akibat angin ribut beberapa waktu lalu.

Plt Camat Petungkriyono sekaligus Ketua Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM), Bambang Supriyadi SH menjelaskan, kayu yang tumbang akibat bencana alam adalah kayu yang termasuk dalam program PHBM.

Sebab, kesepakatan PHBM melihat hutan dalam satu kewilayahan, bukan per pohon. Selama ini warga menjaga hutan secara keseluruhan. PHBM pun tidak bisa hanya dilihat secara formalitas ketika masyarakat melaksanakan program dari Perhutani. Sebab, sejak dulu masyarakat telah menjaga hutan.

"Jadi, kami berharap upaya masyarakat menjaga hutan dihargai," katanya.

Permintaan menghargai peran masyarakat dalam menjaga hutan juga ditegaskan Koordinator Komuniti Forestri Kabupaten Pekalongan Thomas Hariadi. Prinsip dari PHBM, kata dia, adalah kewilayahan. Jadi, masyarakat berkewajiban menjaga seluruh hasil hutan. Jika prinsipnya demikian, hak masyarakat atas hutan tidak bisa dilihat dengan ukuran menanam, merawat, dan memanen. Sebab, jika seperti itu kewajiban masyarakat menjadi sempit, yaitu hanya menjaga tiap batang pohon. (G16-74mi)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA